✔ Bahan Tes Wawasan Kebangsaan (Twk) Perundang-Undangan Nasional (Sistem Tata Negara Di Indonesia)
A. Tata Urutan Perundang-undangan Nasional
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR
- Ketetapan
Yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam dan ke luar majelis. - Keputusan
Yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja. - Undang-Undang (UU)
- Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)
- Perppu harus diajukan ke dewan perwakilan rakyat dalam persidangan berikut.
- DPR sanggup mendapatkan atau menolak Perppu dengan tidak mengadakan perubahan.
- Jika ditolak DPR, Perppu harus dicabut.
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Keputusan presiden (Keppres)
- Peraturan tempat (Perda)
- Perda provinsi
Perda provinsi dibentuk oleh DPRD provinsi bersama dengan gubernur. - Perda Kabupaten/Kota
Perda Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan Bupati. - Peraturan desa atau yang setingkat
Peraturan desa atau yang setingkat dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa atau lembaga yang setingkat.
UUD 1945 merupakan peraturan negara tertinggi dan sebagai aturan dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar aturan dalam penyelenggaraan negara.
Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR. Terdapat dua macam putusan MPR, yaitu sebagai berikut.
Undang-undang merupakan produk bersama antara dewan perwakilan rakyat dan presiden untuk melakukan Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR.
Perppu merupakan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah dalam hal kepentingan yang memaksa (sumber: Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945). Ketentuannya adalah:
Peraturan pemerintah merupakan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan UU.
Keppres merupakan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjalankan fungsi.
Perda merupakan peraturan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan aturan aturan di atasnya dan menampung kondisi khusus dari tempat yang bersangkutan. Jenis-jenis Perda:
B. Fungsi dan Kedudukan Peraturan Perundang-undangan
- Fungsi peraturan perundang-undangan
- Untuk menunjukkan kepastian hukum.
- Untuk melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
- Untuk menunjukkan rasa keadilan.
- Untuk membuat ketertiban dan ketenteraman.
- Kedudukan peraturan perundang-undangan
- Sebagai aturan bagi warga negara.
- Menjamin hak-hak dan kewajiban warga negara.
C. Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Nasional
- Asas penyusunan peraturan perundang-undangan
- Asas hierarki
Artinya, suatu peraturan perundang-undangan dihentikan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. - Undang-undang tidak sanggup diganggu gugat
Artinya, hanya boleh diuji oleh lembaga yang berwenang (DPR dan MK). - Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
- Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya sanggup dicabut atau diubah oleh peraturan yang sederajat atau lebih tinggi.
- Undang-undang tidak berlaku surut
Artinya, peraturan tidak berlaku di waktu sebelum diundangkannya, kecuali dinyatakan secara tegas dalam peraturan terse but. - Undang-undang yang gres mengesampingkan undang-undang yang lama.
- Konsistensi
Artinya, tidak ada pasal-pasal yang bertentangan, baik dalam peraturan maupun atau dengan peraturan lain. - Alur proses penyusunan peraturan perundang-undangan
- Proses penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU)
- RUU yang berasal dari presiden
RUU yang berasal dari presiden dipersiapkan oleh presiden dan diproses serta dibahas oleh pembantunya dan staf hebat menjadi draf RUU untuk kemudian diajukan kepada DPR. - RUU yang berasal dari dewan perwakilan rakyat RUU yang berasal dari dewan perwakilan rakyat akan diproses oleh Panitia Ad Hoc dewan perwakilan rakyat yang selanjutnya dimasukkan dalam kegiatan pembahasan rapat DPR.
- Proses pengajuan RUU
- RUU diajukan oleh presiden kepada dewan perwakilan rakyat dan oleh dewan perwakilan rakyat itu sendiri.
- DPR berwenang untuk mengubah, baik menambah maupun mengurangi RUU tersebut sehingga menjadi Undang-Undang (UU).
- Proses pembahasan RUU RUU yang diajukan oleh presiden atau oleh dewan perwakilan rakyat diproses melalui permusyawaratan dalam masa persidangan DPR.
- Proses penetapan RUU menjadi UU RUU diproses untuk ditetapkan menjadi UU oleh dewan perwakilan rakyat dalam lembaga rapat pleno DPR.
- Pengesahan dan pemberlakuan UU Setelah dewan perwakilan rakyat memutuskan RUU menjadi UU, UU tersebut disahkan oleh presiden untuk diundangkan oleh menteri sekretaris negara dalam lembaran negara ihwal berlakunya UU tersebut.
- Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Presiden
- Kerangka peraturan perundang undangan
- Judul
Pada belahan ini berisi: - jenis,
- nomor,
- tahun perundangan, dan
- nama peraturan perundangundangan.
- Pembukaan
Pada belahan ini berisi: - Kata-kata "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa':
- jabatan pembentuk peraturan perundangundangan,
- konsideran, dasar hukum, dan
- dictum.
- Batang badan atau isi
Pada belahan ini terdiri atas: - bab,
- pasal,
- ayat,
- ketentuan peralihan,
- ketentuan penutup,
- pengesahan, dan
- pengundangan.
Belum ada Komentar untuk "✔ Bahan Tes Wawasan Kebangsaan (Twk) Perundang-Undangan Nasional (Sistem Tata Negara Di Indonesia)"
Posting Komentar