✔ Bahan Tes Wawasan Kebangsaan (Twk) Sistem Pemerintahan (Sistem Tata Negara Di Indonesia)
Berikut ialah macam-macam sistem pemerintahan.
- Presidensial
- Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
- Presiden dipilih pribadi oleh sebuah tubuh atau dewan pemilih.
- Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak sanggup memerintahkan pemilihan umum.
- Presiden tidak sanggup membubarkan kekuasaan legislatif.
- Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non departemen.
- Para menteri bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlementer
- Kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibuat berdasarkan kekuasaan yang menguasai parlemen.
- Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya berasal dari anggota parlemen.
- Perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
- Kepala negara (raja/ratu atau presiden) dengan saran atau nasihat perdana menteri sanggup membubarkan tubuh legislatif dan memerintahkan diadakan pemilihan umum.
- Semipresidensial
- Presiden republik dipilih melalui hak pilih umum.
- Presiden mempunyai kekuasaan yang cukup besar.
- Perdana menteri mengepalai kabinet yang bertanggung jawab kepada tubuh legislatif dan tubuh legislatif sanggup menjatuhkan perdana menteri melalui mosi tidak percaya.
Presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik, yaitu kekuasaan direktur dipilh melalui pemilu dan terpisah dari kekuasaan legislatif. Ciri-cirinya:
Parlementer merupakan sistem pemerintahan yang parlemennya mempunyai peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini, tubuh legislatif berwenang mengangkat perdana menteri dan sanggup menjatuhkan pemerintahan. Ciri-cirinya:
Semipresidensial merupakan sistem pemerintahan yang menggabungkan sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer, sering disebut dualisme direktur atau kepemimpinan rangkap alasannya ialah memimpin presiden dan perdana menteri. Ciri-cirinya: Sistem Pemerintahan di Indonesia
Sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia ialah presidensial.
Ciri-cirinya:
Ciri-cirinya:
- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UndangUndang Dasar.
Sumber: Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 2. - Negara Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum.
Sumber: Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 3. - Anggota MPR (DPR dan DPD), presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, dan kepala tempat dipilih pribadi oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Sumber: Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 Ayat 1. - Presiden tidak sanggup membubarkan DPR, artinya kekuasaan antara presiden dan dewan perwakilan rakyat ialah sejajar.
Sumber: Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7C. - Menteri-menteri negara sebagai pembantu presiden diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Sumber: Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 17 Ayat 1 dan 2. - DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Sumber: Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 Ayat 1.
Belum ada Komentar untuk "✔ Bahan Tes Wawasan Kebangsaan (Twk) Sistem Pemerintahan (Sistem Tata Negara Di Indonesia)"
Posting Komentar