✔ Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Perihal Penyederhanaan Rpp Dan Format Rpp Baru


Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran - Isi pokok surat edaran tersebut pada pada dasarnya menyatakan bahwa penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. Adapun komponen yang wajib ada dalam RPP yakni tujuan pembelajaran, langkah-langkah acara pembelajaran, dan penilaian pembelajaran :

Menjadi pertimbangan Mendikbud yakni pada situasi ketika ini : 
  • Guru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku
  • RPP mempunyai terlalu banyak komponen 
  • Guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci (satu dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman)
  • Penulisan RPP menghabiskan banyak waktu guru, yang seharusnya sanggup dipakai untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri

Arahan kebijakan gres Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yakni sebagai Berikut : 


- Guru secara bebas sanggup memilih, membuat, memakai dan berbagi format RPP
- 3 komponen inti (komponen lainnya bersifat pemanis dan sanggup dipilih secara mandiri):
  • Tujuan pembelajaran
  • Kegiatan pembelajaran
  • Asesmen ( 1 halaman cukup ) 
- Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru mempunyai lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri

Berikut Isi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran :

“Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1.  Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.

2.  Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti yakni tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.


3.  Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas sanggup memilih, membuat, menggunakan, dan berbagi format RPP secara berdikari untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan berguru murid.

4. Adapun RPP yang telah dibentuk tetap dapap digunakari dan sanggup pula diadaptasi dengun ketentuan sebagairnana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.

Link Unduh Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP.Pdf

Link Unduh Model Format RPP Sesuai Surat Edaran Kemendikbud No 14 Tahun 2019.Pdf

Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Perihal Penyederhanaan Rpp Dan Format Rpp Baru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel