✔ Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar” Mendikbud
Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar” Mendikbud -- Menindaklanjuti aba-aba Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wapres Republik Indonesia Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya insan (SDM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, tetapkan empat jadwal pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Program tersebut mencakup Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
“Empat jadwal pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus pada aba-aba Bapak Presiden dan Wapres dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” demikian disampaikan Mendikbud pada peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu (11/12).
Arah kebijakan gres penyelenggaraan USBN, kata Mendikbud, pada tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang sanggup dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, menyerupai portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya). “Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil mencar ilmu siswa. Anggaran USBN sendiri sanggup dialihkan untuk berbagi kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” terang Mendikbud.
Selanjutnya, mengenai ujian UN, tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. “Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar memakai bahasa (literasi), kemampuan bernalar memakai matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” terperinci Mendikbud.
Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga sanggup mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini tidak dipakai untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. “Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional menyerupai PISA dan TIMSS,” tutur Mendikbud.
Sedangkan untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan gres tersebut, guru secara bebas sanggup memilih, membuat, menggunakan, dan berbagi format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, acara pembelajaran, dan asesmen. “Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru mempunyai lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” terperinci Mendikbud.
Dalam penerimaan peserta didik gres (PPDB), Kemendikbud tetap memakai sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan susukan dan kualitas di aneka macam daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi sanggup mendapatkan siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya diadaptasi dengan kondisi daerah. “Daerah berwenang menentukan proporsi final dan tetapkan wilayah zonasi,” ujar Mendikbud.
Mendikbud berharap pemerintah kawasan dan sentra sanggup bergerak bersama dalam memeratakan susukan dan kualitas pendidikan “Pemerataan susukan dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, menyerupai redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,” pesan Mendikbud.
Pada kesempatan ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menunjukkan apresiasi kepada Mendikbud atas gagasan “Merdeka Belajar”. “Kami mendukung inisiatif Kemendikbud mengangkat gagasan tersebut. Dengan kebijakan ini guru sanggup lebih fokus pada pembelajaran siswa dan siswa pun bisa lebih banyak belajar. Mari kita semua bersikap terbuka dan optimis dalam menyongsong perubahan ini,” pungkas Menko PMK. *
Link PPT Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar” Mendikbud
- Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB Taman Kanak-kanak SD, SMP, SMA, & SMK
- SE Mendikbud Tentang Penyederhanaan RPP dan Format RPP Baru
- Tanya Jawab Kebijakan Ujian Nasional
- Tanya Jawab Kebijakan PPDB- SE Mendikbud Tentang Penyederhanaan RPP dan Format RPP Baru
- Tanya Jawab Kebijakan Ujian Nasional
Sumber:https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/12/empat-pokok-kebijakan-merdeka-belajar
Belum ada Komentar untuk "✔ Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar” Mendikbud"
Posting Komentar