✔ Tanya Jawab Kebijakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (Usbn)



- Mengapa pemerintah mengganti USBN?
USBN dikembalikan pada esensinya, yaitu asesmen tamat jenjang yang dilakukan oleh guru dan sekolah. Kelulusan siswa pada tamat jenjang memang merupakan wewenang sekolah yang didasarkan pada evaluasi oleh guru. Hal ini sesuai dengan UU Sisdiknas dan juga prinsip pendidikan bahwa yang paling memahami siswa yaitu guru.
Selain itu, asesmen tamat jenjang oleh sekolah memungkinkan evaluasi yang lebih komprehensif, yang tidak hanya didasarkan pada tes tertulis pada tamat tahun. Hal ini juga mendorong sekolah untuk mengintensifkan dan memperluas pelibatan guru dalam semua tingkat dalam proses asesmen. 

- Apa ganti USBN?
Gantinya yaitu ujian yang dikelola tiap-tiap sekolah. Ujian tersebut sanggup dilaksanakan dalam bermacam-macam bentuk asesmen sesuai dengan kompetensi yang diukur. 

- Seperti apa pelaksanaan ujian sekolah pengganti USBN?
Dari sisi bentuk ujian, guru boleh dan diperlukan memakai bermacam-macam bentuk asesmen. Hal ini sanggup berupa tes tertulis menyerupai dikala ini. Namun guru juga disarankan memakai asesmen bentuk lain menyerupai penugasan, portofolio siswa, dan project kolaboratif.
Dari sisi waktu pelaksanaan, asesmen yang menjadi bab dari ujian ini tidak selalu harus dilakukan di penghujung tahun fatwa sebagaimana ujian konvensional selama ini. Misalnya, nilai ujian tamat jenjang sanggup didasarkan pada evaluasi portofolio dan penugasan yang dilakukan semenjak semester ganjil.
Kedua perubahan ini memungkinkan kompetensi siswa dinilai secara lebih komprehensif. Perubahan ini juga memungkinkan evaluasi yang lebih terdiferensiasi, sesuai dengan kebutuhan individual siswa.

- Bagaimana bila guru merasa kurang siap melaksanakan evaluasi tamat jenjang?
USBN memposisikan sebagian besar guru sebagai peserta dan pengguna tes yang dikembangkan oleh pemerintah sentra dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di bawah koordinasi dinas pendidikan daerah. Semua siswa dan semua sekolah dalam satu kawasan terikat untuk memakai bentuk ujian sama.
Hal ini menghambat kemerdekaan guru untuk mencar ilmu melaksanakan asesmen. Dengan mengembalikan kewenangan evaluasi tamat jenjang pada sekolah, guru didorong untuk mulai dan secara terus menerus menyebarkan kapasitas profesionalnya terkait asesmen.
Selain itu, menciptakan soal tes tertulis yang bermutu memang tidak mudah. Kabar baiknya, evaluasi tamat jenjang tidak harus mengandalkan tes tertulis. Guru sanggup memakai bermacam-macam bentuk
asesmen yang sesuai dengan kompetensi yang diukur, termasuk bentuk asesmen yang lebih dikenal oleh masing-masing guru. 

- Apa tugas yang diperlukan dari dinas pendidikan?
Dinas Pendidikan tidak lagi mengkoordinasi atau memfasilitasi penyelenggaraan ujian yang seragam. Peran Dinas diperlukan bergeser ke arah pengembangan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan mutu pembelajaran. 

- Apa konsekuensi kebijakan gres ini pada guru?
Guru menjadi lebih merdeka dalam mengajar dan melaksanakan asesmen siswa. Guru sanggup melaksanakan asesmen yang lebih sesuai untuk kebutuhan siswa dan situasi kelas/sekolahnya. Hal ini juga mendorong guru untuk terus menyebarkan kompetensi profesionalnya, terutama terkait asesmen siswa.

Apa konsekuensi kebijakan gres ini bagi sekolah?
Sekolah perlu mendukung praktik asesmen yang baik, yakni asesmen yang berdampak kasatmata pada proses dan hasil mencar ilmu siswa. Hal ini sanggup dilakukan dengan memfasilitasi guru untuk berkolaborasi mengenai taktik asesmen yang sempurna bagi siswa dan kondisi sekolah masing-masing. 

Apa konsekuensi kebijakan gres ini bagi siswa?
Tekanan psikologis bagi siswa akan berkurang alasannya yaitu asesmen sanggup dilakukan secara lebih komprehensif, tidak hanya pada waktu spesifik di tamat tahun fatwa menyerupai praktik selama ini. Siswa sanggup mempunyai lebih banyak kesempatan, dan melalui lebih banyak cara, untuk menawarkan kompetensinya.


Unduh Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 
TENTANG PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL


Demikian Tanya Jawab Kebijakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Semoga bermanfaat .

Belum ada Komentar untuk "✔ Tanya Jawab Kebijakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (Usbn)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel