✔ Bahan Tes Wawasan Kebangsaan (Twk) Hak Asasi Insan (Ham)


A. Hakikat Hak Asasi Manusia



  1. Pengertian HAM
    • Hak Asasi Manusia (HAM) ialah pokok atau hak dasar yang dimiliki insan semenjak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
    • Menurut UU No. 39 Tahun 1999, hak asasi insan ialah seperangkat hak yang menempel pada insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah.

  2. Ruang lingkup HAM
  3. HAM meliputi:
    1. Bersifat pokok atau dasar
      1. Hak hidup
      2. Hak kebebasan/ kemerdekaan
      3. Hak mempunyai sesuatu
    2. Berkembang dalam kehidupan sehari-hari
      1. Hak asasi pribadi 
        Contoh: 
        Hak memeluk agama, hak mengemukakan pendapat, dan hak berorganisasi.
      2. Hak asasi ekonomi 
        Contoh: 
        Hak mempunyai sesuatu, hak membeli dan menjual, serta hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
      3. Hak asasi politik 
        Contoh: 
        Hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat dan hak untuk menentukan serta dipilih dalam pemilu.
      4. Hak asasi perlakuan di muka mendapat yang sama aturan dan pemerintahan.
      5. Hak asasi sosial budaya 
        Contoh: 
        Hak mendapat pendidikan dan hak menyebarkan kebudayaan.


B. Latar Belakang HAM


Latar belakang lahirnya perundang-undangan perihal HAM adalah:
  1. Pada hakikatnya insan sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia, maka harus mengedepankan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM dalam kehidupan keluarga, masyarakat, dan negara.
  3. Desakan masyarakat untuk lebih menyebarkan kehidupan demokratis dengan memperlihatkan kesempatan kepada warga negara dalam menyalurkan hak-hak yang dimilikinya.


C. lnstrumen HAM


lnstrumen HAM ialah alat yang dipakai untuk melindungi dan menegakkan HAM. lnstrumen HAM di dunia internasional:
  1. Piagam PBB (Universal Declaration of Human Rights) atau deklarasi umum hak-hak asasi insan disahkan tanggal 10 Desember 1948.
  2. lnstrumen aturan lainnya yang telah disahkan dan diterima di Indonesia.



D. Piagam Perlindungan dan Penegakan HAM


Piagam yang memuat proteksi dan penegakan HAM di dunia internasional (PBB) ialah Universal Declaration of Human Rights lahir pada tanggal 10 Desember 1948.
Berikut ialah piagam yang memuat proteksi dan penegakan HAM di banyak sekali negara.
  1. lnggris
    1. Magna Charta (Piagam Agung) lahir pada tahun 1215.
    2. Petition of Rights lahir pada tahun 1628.
    3. Hobeas Corpus Act lahir pada tahun 1679.
    4. Bill of Rights lahir pada tahun 1689.
  2. Amerika Serikat 
    Declaration of Independence of The United States lahir pada tahun 1776.
  3. Prancis 
    Declaration des droits de l'hommes et du Citoyen lahir pada tahun 1789.
  4. Indonesia 
    Undang-Undang Dasar 1945 lahir pada tanggal 18 Agustus 1945.


E. Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia


  1. Latar belakang lahirnya perundang­undangan perihal HAM di Indonesia
    1. Adanya komitmen untuk melakukan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen.
    2. Melaksanakan amanat TAP MPR No.XVII/MPR/1998 HAM.
    3. Pada hakikatnya insan sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia, maka harus mengedepankan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
    4. Masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM dalam kehidupan keluarga, masyarakat, dan negara.
    5. Desakan masyarakat untuk lebih menyebarkan kehidupan demokratis dengan memperlihatkan kesempatan kepada warga negara dalam menyalurkan hak-hak yang dimilikinya.
  2. lnstrumen HAM di Indonesia:
    1. UUD 1945 Pasal 27, 28, 28 A-J, 29 Ayat (2), 30, dan 31.
    2. TAP MPR No.XVII/MPR/1998 perihal HAM.
    3. UU No. 39 Tahun 1999 perihal HAM.
    4. UU No. 26 Tahun 2000 perihal Pengadilan HAM.
    5. UU No. 2 Tahun 2002 perihal tata cara proteksi korban dan saksi dalam pelanggaran HAM.
    6. PP No. 3 Tahun 2003 perihal kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.


F. Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia


Menurut UU No. 39 Tahun 1999, pelanggaran HAM ialah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk pegawanegeri negara baik disengaja atau kelalaian yang secara melawan aturan mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini.
Contoh masalah pelanggaran HAM di Indonesia sebagai berikut.
  • Kasus Tanjung Priok tahun 1984 di Jakarta.
  • Kasus terbunuhnya penggerak buruh Marsinah tahun 1994 di Nganjuk, Jawa Timur.
  • Kasus terbunuhnya wartawan harian umum Bernas, Udin, di Yogyakarta tahun 1996.
  • Kasus penembakan mahasiswa Trisakti.
Contoh masalah pelanggaran HAM yang sering dilaporkan ke Komnas HAM sebagai berikut.
  • Masalah agama.
  • Masalah tanah.
  • Masalah perburuhan.
  • Masalah perbuatan oknum pegawanegeri birokrasi yang menyimpang atau tidak terpuji.


G. Cara Menangani Pelanggaran HAM




Cara untuk menangani terjadinya pelanggaran HAM, antara lain.
  1. Memproses setiap pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku.
  2. Mengajukan semua pelanggaran HAM ke pengadilan HAM.
  3. Memberikan eksekusi yang berat kepada semua pelanggar HAM dengan maksud memperlihatkan dampak jera supaya tidak mengulangi perbuatannya.


H. Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia


Berikut ialah lembaga-lembaga proteksi HAM di Indonesia.

  1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
    1. Tujuan Komnas HAM 
      Tujuan dibentuknya Komnas HAM berdasarkan UU No.39 Tahun 1999 Pasal 75 adalah:
      1. Mengembangkan kondisi yang aman bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
      2. Meningkatkan proteksi dan penegakan HAM untuk berkembangnya pribadi insan Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam banyak sekali bidang kehidupan.
    2. Fungsi Komnas HAM
      1. Pengkajian dan penelitian perihal HAM.
      2. Penyuluhan perihal HAM.
      3. Pemantauan perihal HAM.
      4. Mediasi perihal HAM.
    3. Tugas dan wewenang Komnas HAM
      1. Mengamati pelaksanaan HAM lalu menyusunnya menjadi sebuah laporan.
      2. Menyelidiki dan menyidik bencana yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat dan ruang lingkup yang diduga terdapat pelanggaran HAM.
      3. Memanggil pihak pengadu atau korban juga pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
      4. Memanggil saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya.
      5. Meninjau daerah bencana atau daerah yang dianggap perlu.
      6. Memanggil pihak terkait untuk memperlihatkan dan menyerahkan dokumen orisinil tertulis dengan persetujuan ketua pengadilan.
      7. Melakukan pemeriksaaan terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan daerah lain dengan persetujuan ketua pengadilan.
      8. Memberikan pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap kasus tertentu yang sedang dalam proses peradilan.

  2. Pengadilan HAM
  3. Menurut pasal 104 UU No. 39 Tahun 1999, Pengadilan HAM dibuat di lingkungan peradilan umum. Pengadilan HAM ialah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat.
    1. Jenis pelanggaran HAM berat
      1. Kejahatan genosida 
        Kejahatan genosida ialah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama. 
        Contoh:
        • Membunuh anggota kelompok.
        • Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok.
        • Memindahkan belum dewasa secara paksa dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
      2. Kejahatan terhadap kemanusiaan 
        Kejahatan terhadap kemanusiaan ialah setiap perbuatan yang dilakukan sebagai bab dari serangan yang meluas dan sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara pribadi terhadap penduduk sipil. 
        Contoh:
        • Perbudakan.
        • Pengusiran secara paksa.
        • Perampasan kemerdekaan.
        • Penghilangan orang secara paksa.
    2. Tugas dan wewenang Pengadilan HAM
      1. Memeriksa dan memutus kasus pelanggaran HAM berat.
      2. Memeriksa dan berdasarkan kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh warga Negara Indonesia.
      3. Memeriksa dan memutus kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada dikala pelanggaran dilakukan.

  4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
  5. LBH ialah organisasi independen yang memberi dukungan dan pelayanan aturan kepada masyarakat. 
    Peran dan fungsi LBH sebagai berikut.
    1. Relawan yang membantu pihak-pihak yang membutuhkan dukungan hukum.
    2. Pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.
    3. Pembela dalam melindungi HAM.
    4. Penyuluh dan penyebar gosip di bidang aturan dan HAM.

  6. Biro konsultasi dan dukungan aturan perguruan tinggi tinggi
  7. Biro konsultasi dan dukungan aturan perguruan tinggi tinggi merupakan kantor sentra kegiatan untuk memperlihatkan layanan kepada semua pihak yang ingin berkonsultasi dan meminta dukungan di bidang aturan dan HAM. Tujuan:
    1. Sebagai pelaksanaan kegiatan tri dharma perguruan tinggi tinggi di bidang aturan dan HAM.
    2. Sebagai wahana pelatihan, pembelaan, dan penegakan aturan serta HAM.

Belum ada Komentar untuk "✔ Bahan Tes Wawasan Kebangsaan (Twk) Hak Asasi Insan (Ham)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel