✔ Se Kemendagri Perihal Tertib Penggunaan Pakaian Dinas Dan Atribut
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut Berlaku dilingkungan ASN Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ( BNPP ). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019
Dalam rangka meningkatkan tertib , disiplin , keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ( BNPP ) , bersama ini dimintakan perhatian seluruh PNS hal - hal sebagai berikut :
- Dalam Penggunaan Pakaian Dinas Seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 216 wacana perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departeme Dalam Negeri dan Pemda , dengan memakai mutz dan atribut sebagaimana terlampir;
- Dalam pelaksanaan upacara / apel supaya PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri , masing masing atasan mengingatkan jajaran dibawahnya dan memperlihatkan pembinaan;
- Khsus pada hari kamis memakai pakaian baju dan celana / rok warna hitam ; dan
- Pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Mengteri Dalam Negeri wacana Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Silahkan SE Kemendagri Tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut Selengkapnya pada link dibawah ini :
Belum ada Komentar untuk "✔ Se Kemendagri Perihal Tertib Penggunaan Pakaian Dinas Dan Atribut"
Posting Komentar