✔ Permendikbud No 16 Tahun 2019 Ihwal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Permendikbud No 16 Tahun 2019 - Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 Merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik , bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum sanggup menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah .
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 Merupakan Perubahan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum sanggup menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah .
LAMPIRAN 1 :
KUALIFIKASI AKADEMIK SARJANA/DIPLOMA IV (S-1/D-IV) TERTENTU YANG DAPAT MENGAJAR SEBAGAI GURU KELAS TK
Guru yang mempunyai akta pendidik selain akta pendidik guru kelas TK, sanggup pindah dan mengajar di Taman Kanak-kanak sebagai guru kelas Taman Kanak-kanak apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PGPAUD, atau psikologi.
LAMPIRAN 2 :
KUALIFIKASI AKADEMIK SARJANA/DIPLOMA IV (S-1/D-IV) TERTENTU YANG DAPAT MENGAJAR SEBAGAI GURU KELAS SD
Guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, sanggup pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut:
LAMPIRAN 3 :
LAMPIRAN 4 :
LAMPIRAN 5 :
Guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, sanggup pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
- Guru bersertifikat pendidik guru kelas Taman Kanak-kanak (020) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
- Guru pada jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat yang telah mempunyai akta pendidik tertentu, apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
LAMPIRAN 3 :
KUALIFIKASI AKADEMIK SARJANA/DIPLOMA IV (S-1/D-IV) TERTENTU DAPAT MENGAJAR SEBAGAI GURU MATA PELAJARAN JENJANG SMP.
Guru yang mempunyai akta pendidik sanggup pindah dan/atau mengajar di Sekolah Menengah Pertama sebagai guru mata pelajaran apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP.
LAMPIRAN 4 :
KUALIFIKASI AKADEMIK SARJANA/DIPLOMA IV (S-1/D-IV) TERTENTU DAPAT MENGAJAR SEBAGAI GURU MATA PELAJARAN JENJANG SMA.
Guru yang mempunyai akta pendidik sanggup pindah dan/atau mengajar di Sekolah Menengan Atas sebagai guru mata pelajaran apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA.
LAMPIRAN 5 :
KUALIFIKASI AKADEMIK SARJANA/DIPLOMA IV (S-1/D-IV) TERTENTU DAPAT MENGAJAR SEBAGAI GURU MATA PELAJARAN JENJANG SMK.
Guru yang mempunyai akta pendidik sanggup pindah dan/atau mengajar di Sekolah Menengah kejuruan sebagai guru mata pelajaran apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMK.
Selengkapnya wacana Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran Yang Diampu silahkan Unduh Permendikbud nomor 16 tahun 2019 melalui Link dibawah ini :
- Permendikbud No 16 Tahun 2019 ( Unduh Disini )
- Lampiran 1 Linieritas Guru TK ( Unduh Disini )
- Lampiran 2 Linieritas Guru SD ( Unduh Disini )
- Lampiran 3 Linieritas Guru SMP ( Unduh Disini )
- Lampiran 4 Linieritas Guru SMA ( Unduh Disini )
- Lampiran 5 Linieritas Guru SMK ( Unduh Disini )
Demikianlah isu tentang Permendikbud No 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik yang sanggup Kami Bagikan . Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud No 16 Tahun 2019 Ihwal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik"
Posting Komentar