✔ Inilah Aktivitas Diklat Guru 2018 Pengganti Aktivitas Guru Pembelajar
Program Guru Pembelajar pernah dilaksanakan tahun 2016 kemudian yang kemudian berubah nama menjadi aktivitas PKB atau Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di tahun 2017 lalu. Untuk melanjutkan aktivitas PKB tersebut maka Kemdikbud kembali membuka aktivitas tersebut hanya saja diubah namanya menjadi Program Diklat Guru. Ini tertuang dalam pedoman umum PKB yang gres saja admin dapatkan dari admin PKB kabupaten. Berikut ini sekilas penjabarannya.
Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) serta Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) merupakan salah satu prioritas aktivitas Ditjen GTK. Oleh alasannya yaitu itu, Ditjen GTK melalui Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan
Baca Juga
Program Diklat Guru terbagai menjadi dua rancang berdiri aktivitas diklat. Rancang berdiri aktivitas diklat yang pertama yaitu aktivitas diklat bagi guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan konseling yang pola peningkatan kompetensinya memakai teladan 10 modul Diklat dan diakhiri dengan post test. Rancang berdiri aktivitas diklat yang kedua yaitu yang diberlakukan bagi guru kejuruan atau guru kompetensi keahlian. Rancang berdiri aktivitas diklatini dibangun dari kebutuhan lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang harus link and match dengan kebutuhan kompetensi dunia usah dan industri.
Sasaran Program Diklat Guru
Sasaran Program Diklat Guru yaitu guru pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Bagi guru kelas, guru mata pelajaran dan guru bimbingan konseling, telah mengikuti UKG tahun 2015 atau UKG susulan tahun 2017 dengan profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) sampai 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (70).
2. Bagi guru kejuruan, telah melaksanakan penilaian diri memakai instrumen APL 02 terhadap unit-unit kompetensi pada suatu klaster sesuai denah Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV, dan menyatakan dirinya “Belum Kompeten” pada unit kompetensi tertentu.
Program Diklat Guru dilaksanakan memakai moda tatap muka dan sanggup dilakukan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Moda tatap muka merupakan bab dari sistem pembelajaran di mana terjadi interaksi secara pribadi antara fasilitator dengan penerima pembelajaran. Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam tatap muka mencakup santunan input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, kuis, praktik, dan penugasan.
Moda tatap muka sanggup dilaksanakan dengan dua alternatif, yaitu: 1) tatap muka penuh dan 2) tatap muka dan berguru mandiri.
1. Tatap Muka Penuh
Program Diklat Guru dengan pola tatap muka penuh yaitu kegiatan training yang seluruh alokasi waktu pembelajarannya dilaksanakan secara tatap muka antara penerima dan fasilitator. Pada pola tatap muka penuh, penerima mengikuti training selama 60 JP bagi Guru Mata Pelajaran, Guru TK, Guru PLB, Guru Kelas SD, dan Guru BK untuk menuntaskan 2 Kelompok Kompetensi (dua modul
pedagogik dan dua modul profesional). Sedangkan bagi Guru Kejuruan, training selama 150 JP untuk pandalaman bahan pedagogik, pendalaman bahan profesional serta Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada 2 (dua) klaster tertentu sesuai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV.
2. Tatap Muka dan Belajar Mandiri
Program Diklat Guru pola tatap muka dan berguru sanggup berdiri diatas kaki sendiri yaitu kegiatan pendidikan dan training yang pembelajarannya dilakukan sebagian secara tatap muka dan sebagian dilakukan dengan berguru mandiri. Kegiatan tatap muka di awal kegiatan diberi istilah In Service Learning 1 atau In-1, sementara kegiatan tatap muka di simpulan kegiatan diberi istilah In Service Learning 2 atau In-2. Kegiatan On the Job Learning (On) yaitu kegiatan berguru sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang merupakan kelanjutan dari proses kegiatan In-1.
a) Pola Tatap Muka dan Belajar Mandiri bagi Guru TK, Guru PLB, Guru Kelas SD, Guru Mapel dan Guru BK Kegiatan pembelajaran ini terdiri atas kegiatan In-1, kegiatan On, dan kegiatan In-2, dengan pola 20JP-20JP-20JP (20-20-20) atau 20JP-30JP10JP (20-30-10).
b) Pola Tatap Muka dan Belajar Mandiri bagi Guru Kejuruan
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran bagi guru kejuruan memakai pola menyerupai pada gambar dibawah
Demikian sekilas isu mengenai kelanjutan aktivitas guru pembelajar atau PKB tahun 2018 yang diubah namanya menjadi aktivitas diklat guru. Siap-siap saja mungkin ada diantara bapak ibu nanti yang akan dipanggil menjadi Instruktur dalam PKB tahun 2018 ini. File lengkap pedoman PKB tahun 2018 silakan unduh di bawah ini.
Belum ada Komentar untuk "✔ Inilah Aktivitas Diklat Guru 2018 Pengganti Aktivitas Guru Pembelajar"
Posting Komentar