✔ Unduh Pdf Peraturan Pemerintah (Pp ) No 49 Tahun 2018 Perihal Pppk
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja Maka Diterbitkanlah PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2018 Tentang MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Untuk mewujudkan tujuan nasional, diharapkan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi kiprah untuk melaksanakan kiprah pelayanan publik, kiprah pemerintahan, dan kiprah pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memperlihatkan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN.
Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. PPPK yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan kiprah pemerintah.
Untuk sanggup menjalankan kiprah pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan kiprah pembangunan tertentu, PPPK harus memiliki profesi dan Manajemen PPPK yang menurut pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diharapkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, dan penempatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Manajemen PPPK perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norrna, standar, prosedur, dan kriteria. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, evaluasi kineda, hak dan kewajiban, honor dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan kekerabatan perjanjian kerja, dan perlindungan.
Ruang lingkup peraturan pemerintah ini mencakup kriteria dan jabatan PPPK, penetapan kebutuhan, pengadaan, evaluasi kinerjaa, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, hak dan kewajiban, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.
Berikut Isi PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2018 Tentang MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yaitu pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, adat profesi, bebas dari intervensi politik, higienis dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekeda pada instansi pemerintah.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN yaitu Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi kiprah negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
5. Jabatan yaitu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
6. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT yaitu sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Dan seterusnya ........
Bagian Keempat
Pelamaran
Pasal 16
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Dan Seterusnya .....
Selengkapnya Silahkan Unduh PDF PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2018 Tentang MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA Pada Link Dibawah :
Unduh PDF Peraturan Pemerintah (PP ) No 49 Tahun 2018 Tentang P3K ( Unduh Disini )
Demikian PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK), Semoga Bermanfaat .
Demikian PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK), Semoga Bermanfaat .
Belum ada Komentar untuk "✔ Unduh Pdf Peraturan Pemerintah (Pp ) No 49 Tahun 2018 Perihal Pppk"
Posting Komentar