✔ Pos Usbn Tahun Pelajaran 2018 - 2019

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar yang mengatur penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2018/2019



Menetapkan : PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2018/2019.


A. Persyaratan Peserta USBN
SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, dan yang sederajat
a. Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, atau Program Paket A/Ula;
b. Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu mulai kelas IV semester 1 (satu) hingga dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk akseptor didik pada SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB; dan
c. Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu setingkat SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB, mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk akseptor didik pada Program Paket A/Ula. SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat
a. Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat;
b. Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu pada satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama hingga dengan semester 1 (satu) tahun terakhir;
c. Bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan Program 4 (empat) tahun yang telah menuntaskan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun sanggup mengikuti USBN;
d. Siswa yang mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk akseptor aktivitas SKS.
B. Hak dan Kewajiban Peserta USBN Hak Peserta USBN
a. Setiap akseptor didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN.
b. Peserta USBN yang alasannya ialah alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN utama sanggup mengikuti USBN susulan.

Kewajiban Peserta USBN
a. Peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b. Peserta USBN wajib mematuhi tata tertib akseptor USBN.
C. Pendaftaran Peserta USBN
1. Satuan pendidikan pelaksana USBN melaksanakan pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.

2. Panitia USBN melaksanakan verifikasi data calon akseptor USBN.
3. Kepala sekolah menetapkan daftar akseptor USBN.
4. Panitia USBN menerbitkan kartu akseptor USBN.

D. Persyaratan Satuan Pendidikan Pelaksana USBN
1. Persyaratan satuan pendidikan yang sanggup melaksanakan USBN adalah satuan pendidikan terakreditasi menurut keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD-PNF) untuk satuan pendidikan kesetaraan.
2. Dalam hal pengakuan satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status pengakuan yang lama masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M atau BAN PAUDPNF tentang reakreditasi.
3. USBN pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama.  Pelaksanaan USBN bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara USBN dari satuan pendidikan yang terakreditasi.
4. Mekanisme penyiapan dan penggunaan soal USBN oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kolaborasi dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan atau Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.

Tugas dan kewenangan satuan pendidikan dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.
1. Membentuk panitia pelaksana USBN.
2. Melakukan sosialisasi USBN.
3. Menerima kisi-kisi indikator soal dari KKG/MGMP.
4. Mengoordinasi penyusunan dan perakitan soal USBN.
5. Mengatur ruang USBN.
6. Menetapkan pengawas ruang USBN.
7. Menentukan kriteria kelulusan siswa dari sekolah.
8. Mengamankan master soal beserta kelengkapannya.
9. Mencetak kartu akseptor USBN.
10. Menggandakan naskah soal USBN berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
11. Menyiapkan sarana pendukung USBN.
12. Melaksanakan USBN sesuai POS USBN.
13. Melakukan investigasi lembar balasan akseptor USBN.
14. Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil USBN kepada peserta USBN.
15. Untuk SILN menetapkan hasil USBN serta memberikan laporan pelaksanaan ke Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal Sosial Budaya.
16. Mengirimkan hasil USBN ke Kementerian melalui Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.

Selengkapnya silahkan Unduh PDF Prosedur Operasional Standar ( POS ) USBN Tahun Pelajaran 2018 - 2019 Pada Link Dibawah ini : 

a. Unduh PDF POS USBN Tahun Pelajaran 2018 - 2019  ( Unduh Disini )
b. Unduh PDF POS UN Tahun Pelajaran 2018 - 2019  ( Unduh Disini )
c. SK UN dan USBN Tahun Pelajaran 2018 - 2019 ( Unduh Disini )
d. Kisi Kisi UN Tahun Pelajaran 2018 - 2019 ( Unduh Disini )
e. Kisi Kisi USBN Tahun Pelajaran 2018 - 2019 ( Unduh Disini )
f. Modul Manual Sistem Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Daring Jenjang Tahun 2018 - 2019
   - Manual SD / MI ( Unduh Disini )
   - Manual Sekolah Menengah Pertama / MTS ( Unduh Disini )
   - Manual Sekolah Menengan Atas / MA ( Unduh Disini )
   - Manual Sekolah Menengah kejuruan / MK ( Unduh Disini )

Demikian kami sampaikan Prosedur Operasional Standar ( POS ) USBN Tahun Pelajaran 2018 - 2019 , Semoga Bermanfaat .

Belum ada Komentar untuk "✔ Pos Usbn Tahun Pelajaran 2018 - 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel