✔ Peraturan Bkn Nomor 1 Tahun 2019 Ihwal Juknis Pppk ( P3k )
Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K) - diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 PeraturanPemerintah Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu memutuskan Peraturan Badan Kepegawaian Negara wacana Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K).
Unduh Juknis PPPK (P3K) Menurut Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 |
Menurut Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan PPPK / P3K, disebutkan bahwa Pengadaan PPPK dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi dan pengumuman hasil seleksi;
e. pengangkatan menjadi calon PPPK; dan
f. pengangkatan menjadi PPPK.
Pada Pasal 13 dan 14 Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 1 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan PPPK / P3K, terkait persyaratan PPPK (P3K) dinyatakan bahwa secara umum Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK. Adapun persyaratan khusus calon PPPK (P3K) yaitu
1) Persyaratan untuk sanggup melamar menjadi PPPK terdiri atas:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan:
1 . surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
2. surat keterangan tidak mengonsumsi/ memakai narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari tubuh / forum yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan sesudah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
h. surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK yang telah disetujui oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
2) Persyaratan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri alasannya yaitu tidak memenuhi sasaran kinerja atau melaksanakan pelanggaran disiplin.
3) Usia pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) aksara a, ditentukan menurut tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar lijazah yang dipakai sebagai dasar untuk pelamaran.
4) Setiap pelamar harus mcmenuhi dan memberikan semua persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam pengumuman.
5) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh warta wacana seleksi PPPK dari instansi yang akan dilamar.
6) Penyampaian surat lamaran dan dokumen yang dipersyaratkan diterima paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi administrasi.
silahkan Unduh Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K).
Unduh Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan PPPK / P3K (Unduh Disini )
Demikian warta wacana Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan PPPK / P3K . Semoga Bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "✔ Peraturan Bkn Nomor 1 Tahun 2019 Ihwal Juknis Pppk ( P3k )"
Posting Komentar