✔ Aliran Guru Berprestasi ( Gupres ) Pendidikan Menengah Dan Pendidikan Khusus Tahun 2019
Pedoman Guru Berprestasi ( Gupres ) Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tahun 2019 - Pendidikan Nasional berfungsi membuatkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan itu, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan Nasional bertujuan untuk membuatkan potensi penerima didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Guru sebagai tokoh sentral dalam peningkatan pendidikan nasional sudah sepantasnya mendapat penghargaan atas prestasi dan dedikasinya. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di tempat khusus berhak memperoleh penghargaan” dan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru mempunyai hak untuk mendapat penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, pengabdian luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus”.
Pemilihan Guru Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus tahun 2019 merupakan salah satu upaya menunjukkan penghargaan kepada guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang mempunyai prestasi dan pengabdian luar biasa atau melebihi yang dicapai guru SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB lain. Pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi dibutuhkan berdampak kasatmata bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran. Melalui pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus tahun 2019, dibutuhkan semua pemangku kepentingan sanggup meningkatkan komitmennya dalam training dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Pedoman ini merupakan pola bagi Pemerintah Daerah, Panitia Daerah dan Panitia Nasional dalam menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus tahun 2019, mulai dari tingkat Provinsi hingga dengan tingkat Nasional.
Ruang lingkup pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi tingkat nasional:
1. Pemilihan guru Sekolah Menengan Atas berprestasi tingkat nasional
2. Pemilihan guru Sekolah Menengah kejuruan berprestasi tingkat nasional
3. Pemilihan guru SMA/SMK/SLB berdedikasi tingkat nasional
4. Pemilihan guru SMA/SMK inklusi berprestasi tingkat nasional
5. Pemilihan guru SLB kreatif tingkat nasional
Guru sebagai tokoh sentral dalam peningkatan pendidikan nasional sudah sepantasnya mendapat penghargaan atas prestasi dan dedikasinya. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di tempat khusus berhak memperoleh penghargaan” dan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru mempunyai hak untuk mendapat penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, pengabdian luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus”.
Pemilihan Guru Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus tahun 2019 merupakan salah satu upaya menunjukkan penghargaan kepada guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang mempunyai prestasi dan pengabdian luar biasa atau melebihi yang dicapai guru SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB lain. Pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi dibutuhkan berdampak kasatmata bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran. Melalui pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus tahun 2019, dibutuhkan semua pemangku kepentingan sanggup meningkatkan komitmennya dalam training dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Pedoman ini merupakan pola bagi Pemerintah Daerah, Panitia Daerah dan Panitia Nasional dalam menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus tahun 2019, mulai dari tingkat Provinsi hingga dengan tingkat Nasional.
Ruang lingkup pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi tingkat nasional:
1. Pemilihan guru Sekolah Menengan Atas berprestasi tingkat nasional
2. Pemilihan guru Sekolah Menengah kejuruan berprestasi tingkat nasional
3. Pemilihan guru SMA/SMK/SLB berdedikasi tingkat nasional
4. Pemilihan guru SMA/SMK inklusi berprestasi tingkat nasional
5. Pemilihan guru SLB kreatif tingkat nasional
Selengkapnya silahkan unduh Pedoman Guru Berprestasi ( Gupres ) Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tahun 2019 pada link dibawah ini :
unduh Pedoman Lomba Gupres Berprestasi Dikmen & Diksus 2019 ( Unduh Disini )
Demikian Kami Sampaikan Pedoman Guru Berprestasi ( Gupres ) Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tahun 2019 , Semoga Bermanfaat .
Belum ada Komentar untuk "✔ Aliran Guru Berprestasi ( Gupres ) Pendidikan Menengah Dan Pendidikan Khusus Tahun 2019"
Posting Komentar