✔ Tanya Jawab Kebijakan Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (Rpp)
Apa yang menjadi pertimbangan penyederhanaan RPP?
Guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya sanggup lebih difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Apa yang dimaksud dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid?
- Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan sempurna dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga.
- Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
- Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan mencar ilmu murid di kelas.
Apakah RPP sanggup dibentuk dengan singkat, contohnya hanya satu halaman?
Bisa saja, asalkan sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada murid. Tidak ada persyaratan jumlah halaman.
Apakah ada standar baku untuk format penulisan RPP?
Tidak ada. Guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan memakai RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
Bagaimana dengan format RPP yang sudah dibentuk guru?
Guru sanggup tetap memakai format RPP yang telah dibuatnya.
Guru sanggup pula memodifikasi format RPP yang sudah dibentuk sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada murid.
Berapa jumlah komponen dalam RPP?
- Ada 3 komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran (kegiatan), dan penilaian pembelajaran (asesmen).
- Komponen-komponen lainnya yaitu pelengkap.
- Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan mencar ilmu murid. Kegiatan mencar ilmu dan asesmen dalam RPP ditulis secara efisien.
Baca :
Demikian Tanya Jawab Kebijakan Penyderhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Semoga bermanfaat .
Baca juga :
- Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar” Mendikbud
- Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Ujian Sekolah Dan Ujian Nasional
- Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB Taman Kanak-kanak SD, SMP, SMA, & SMK
- SE Mendikbud Tentang Penyederhanaan RPP dan Format RPP Baru
- Tanya Jawab Kebijakan Ujian Nasional
- Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar” Mendikbud
- Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Ujian Sekolah Dan Ujian Nasional
- Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB Taman Kanak-kanak SD, SMP, SMA, & SMK
- SE Mendikbud Tentang Penyederhanaan RPP dan Format RPP Baru
- Tanya Jawab Kebijakan Ujian Nasional
Belum ada Komentar untuk "✔ Tanya Jawab Kebijakan Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (Rpp)"
Posting Komentar