✔ Registrasi Seleksi Kemampuan Akademik Kegiatan Pendidikan Profesi Guru (Ppg) Dalam Jabatan Tahun 2019 (Pretest Ppg 2019)

Dibuka Pendaftaran Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 (Pendaftaran Peserta Pretest PPG 2019). Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan seleksi kemampuan akademik tahun 2019 kegiatan PPG Dalam Jabatan. 


Informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan Pendaftaran Calon Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 bagi kegiatan PPG Dalam Jabatan (PPGDJ) yaitu sebagai berikut.
1. Calon penerima Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 yaitu guru tetap yang diangkat hingga dengan tanggal 31 Desember 2015
2. Calon penerima melaksanakan registrasi melalui laman http://gtk.belaiar.kemdikbud.go.id dengan mengisi bidang studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
3. Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat:
a. Linieritas antara kegiatan studi kualifikasi akademik S-l / D-IV dengan bidang studi PPG yang telah ditetapkan oleh calon peserta. Acuan verifikasi data memakai tabel linieritas sebagaimana terlampir.
b. SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleb yayasan menurut perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat atau masyarakat.
4. Calon penerima yang dinyalakan lolos verifikasi dan validasi akan mengikuti seleksi kemampuan akademik di tempat uji kompetensi (TUK) yang ditentukan.
5. Persyaratan, tata cara pendaftaran, kegiatan pendaftaran, kegiatan seleksi kemampuan akademik tahun 2019, dan daftar linieritas bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV tertera pada Lampiran I dan II.

Lampiran I wacana Kategori, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 atau Tata Cara Pendaftaran Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan.

A. Kategori
Calon penerima Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan (PPGDJ) Tahun 2019 yaitu Guru Tetap di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut.
  1. Belum pernah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik. 
  2. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun belum mencapai nilai minimum yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti.
  3. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun mengalami perubahan pilihan bidang studi PPG.


B. Persyaratan
Calon penerima Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a.  Guru Tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh yayasan menurut perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat atau masyarakat yang belum mempunyai akta pendidik. 
b. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c.  Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
d.  Memiliki NUPTK. 
e.  Memiliki  kualifikasi  akademik  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat  (D-IV)  dari  perguruan  tinggi  yang mempunyai kegiatan studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV dan sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
f.  Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
g.  Sehat jasmani dan rohani. 



C. Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran  seleksi  kemampuan  akademik  program  PPG  Dalam  Jabatan  dilakukan  melalui  laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.  Guru membuka laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
b.  Guru login memakai akun SIM PKB masing-masing
c.  Setelah berhasil login, selanjutnya guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV dan SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap. 
d.  Guru menentukan nama perguruan tinggi dan kegiatan studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV yang dimililki.
e.  Guru menentukan dan memutuskan bidang studi PPG yang linier dengan kegiatan studi pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG pada Lampiran II.
f.  Guru  harus  aktif  memeriksa  status  hasil  verifikasi  dan  validasi  proses  pendaftaran  seleksi  sesuai dengan kegiatan terlampir melalui akun SIM PKB masing masing.
g.  Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai penerima seleksi kemampuan akademik tahun 2019.
h.  Guru  mencetak  kartu  peserta  seleksi  kemampuan  akademik  tahun  2019  melalui  laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
i.  Guru  mengikuti  seleksi  kemampuan  akademik  pada  waktu  dan  tempat  yang  tercantum  pada  kartu peserta.
j.  Pengumuman  hasil  seleksi  kemampuan  akademik  dapat  dilihat  pada  laman http://sergur.kemdikbud.go.id. 
2.  Apabila  mengalami  kendala  pada  saat  pendaftaran  karena  perbedaan  data,  Guru  diberikan  kesempatan untuk  melakukan  perbaikan data  pada  Dapodik  dan  melakukan  proses  sinkronisasi  hingga  tanggal  14 Oktober 2019
3.  Pelaksanaan verifikasi dan validasi proses registrasi seleksi kemampuan akademik dilakukan oleh LPMP dengan memperhatikan:
a.  Kesesuaian atau linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan kegiatan studi pada ijazah S-1/D-4. 

b.  SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap

4.  Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

a.  “Diterima” jikalau bidang studi PPG yang dipilih linier dengan kegiatan studi pada ijazah S-1/D-IV dan mempunyai SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap.
b.  “Ditolak”  jika  bidang  studi  PPG  yang  dipilih  tidak  linier  dengan  ijazah  S-1/D-IV  dan  tidak dimungkinkan  adanya  perbaikan  atau/serta  tidak  dapat  menunjukkan  SK dua  tahun  terakhir  sebagai guru tetap hingga batas waktu verifikasi berakhir. Contoh kasus : Guru dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV Hubungan Internasional tidak linier dengan bidang studi PPG yang tersedia.
c.  “Diperbaiki’  jika  bidang  studi  PPG  yang  dipilih  tidak  linier  dengan  ijasah  S-1/D-IV  tetapi dimungkinkan adanya perbaikan dan/atau tidak melampirkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap. Contoh kasus: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris menentukan bidang studi PPG Guru Kelas SD, maka supaya sanggup diterima sebagai penerima seleksi kemampuan akademik, guru harus memperbaiki pilihan bidang studi PPG menjadi Bahasa Inggris. Perbaikan data usulan sanggup dilakukan paling lambat 26 Oktober 2019.

(Unduh Disini) SE Seleksi Kemampuan Akademik PPG 2019

Belum ada Komentar untuk "✔ Registrasi Seleksi Kemampuan Akademik Kegiatan Pendidikan Profesi Guru (Ppg) Dalam Jabatan Tahun 2019 (Pretest Ppg 2019)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel