✔ Bahan Tes Wawasan Kebangsaan (Twk) Undang-Undang Dasar 1945
A. Hakikat Konstitusi
Pengertian Konstitusi
- Dalam arti sempit
Konstitusi ialah aturan dasar yang memuat aturan pokok atau aturanaturan dasar negara. - Dalam arti luas
Konstitusi ialah keseluruhan sistem aturan yang memutuskan dan mengatur kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antarlembaga negara dan antara negara dengan warga negara.
B. Macam-Macam Konstitusi
Macam-macam konstitusi sebagai berikut.
- Konstitusi tertulis disebut Undang-Undang Dasar.
- Konstitusi tidak tertulis disebut konvensi.
C. Sifat Konstitusi
Sifat konstitusi menurut jumlah pasalnya sebagai berikut.
- Fleksibel (luwes)
- Rigid (kaku)
Artinya, pasal-pasal dalam konstitusi jumlahnya sedikit sehingga gampang diubah dan diubahsuaikan dengan perkembangan zaman.
Artinya, pasal-pasal dalam konstitusi jumlahnya banyak dan sulit diubahubah.D. Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia ialah sebagai berikut.
- Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
- UUD 1945 atau Undang-Undang Dasar Proklamasi, berlaku pada 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949.
- UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
- Pada ketika ditetapkan, sistematika Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari:
- Pembukaan
Ada empat alinea. - Batang tubuh
Terdiri dari:- ada 16 bab,
- 37 pasal,
- 4 ayat aturan peralihan, dan
- 2 ayat aturan tambahan.
- Penjelasan
Terdiri dari:- penjelasan umum, dan
- penjelasan khusus (pasal demi pasal).
- Bentuk negara Indonesia ialah kesatuan, menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
- Bentuk pemerintahan Indonesia ialah republik, menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
- Sistem pemerintahan ialah kabinet presidensial. Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri.
- Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 (UUD RIS 1949) berlaku pada 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950.
- Sistematika Undang-Undang Dasar RIS 1949 terdiri dari sebagai berikut.
- Mukadimah
Terdiri dari empat alinea. - Batang tubuh
Terdiri dari:- 6 bab, dan
- 197 pasal.
- Bentuk negara Indonesia ialah serikat atau federasi.
- Bentuk pemerintah Indonesia ialah republik, menurut Pasal 1 Ayat (2) Konstitusi RIS.
- Sistem pemerintahan ialah kabinet parlementer. Presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
- Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950)
- UUDS 1950 berlaku pada 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959.
- Sistematika UUDS 1950 terdiri dari:
- Mukadimah
Terdiri dari empat alinea. - Bab I : Negara Republik Indonesia
- Bab II : Alat-alat kelengkapan negara
- Bab III : Tugas alat-alat kelengkapan negara
- Bab IV : Pemerintahan dan daerah-daerah swapraja
- Bab V : Konstituante
- Bab VI : Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan, dan ketentuan-ketentuan penutup
- Mukadimah
- Bentuk negara Indonesia ialah kesatuan, menurut Pasal 1 Ayat (1) UUDS 1950.
- Bentuk pemerintahan Indonesia ialah republik, menurut Pasal 1 Ayat (1) dan Mukadimah alinea IV UUDS 1950.
- Sistem pemerintahan ialah kabinet parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Berdasarkan sistem ini, dewan perwakilan rakyat sanggup membubarkan kabinet, sedangkan presiden mempunyai kedudukan yang besar lengan berkuasa dan sanggup membubarkan DPR.
- UUD 1945 hasil Dekret Presiden
- UUD 1945 hasil Dekret Presiden disebut juga Undang-Undang Dasar 1945 periode kedua, berlaku pada 5 Juli 1959-2000.
- Gagalnya Badan Konstituante dalam memutuskan rancangan Undang-Undang Dasar berdampak pada keadaan politik yang tidak stabil sehingga pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden. Salah satu isi dekret tersebut memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945.
- Ketentuan mengenai bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan sama menyerupai yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
- UUD 1945 hasil amandemen
- UUD 1945 hasil amandemen berlaku dari tahun 2000 hingga sekarang.
- Sistematika Undang-Undang Dasar 1945
Amandemen terdiri dari:- Pembukaan
Ada empat alinea. - Batang tubuh
Terdiri dari:- 37 pasal, dan
- 16 bab.
- Pembukaan
- Beberapa perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, antara lain:
- Kedudukan yang sejajar dan proporsional antara Presiden dan DPR.
- Masa jabatan presiden diatur dengan tegas, yaitu maksimal sanggup dipilih untuk dua kali masa jabatan.
- Dilaksanakannya otonomi daerah.
- Penyelenggaraan pemilu oleh forum nonpemerintahan yang netral dan mandiri.
E. Hakikat Konstitusi
Berikut ialah aneka macam penyimpangan terhadap konstitusi yang pernah terjadi di Indonesia.
- UUD 1945 hasil amandemen
- Kekuasaan presiden tidak terbatas
Masa awal proklamasi dianggap sebagai masa peralihan sehingga pada masa ini, kekuasaan presiden sangat luas. Selain menjalankan kekuasaan eksekutif, presiden juga menjalankan kekuasaan MPR dan DPR. - Di samping presiden, hanya ada wakil presiden dan KNIP sebagai pembantu presiden.
- Pergantian sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer mengakibatkan para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada parlemen/DPR.
- Penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar RIS 1949
- Penyimpangan bentuk negara Bentuk negara serikat bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pergantian Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Undang-Undang Dasar RIS.
- Pemerintahan parlementer tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945.
- Penyimpangan terhadap UUDS 1950
- Persaingan tidak sehat
Dengan ditetapkannya demokrasi liberal, ditafsirkan sebagai kebebasan mutlak bagi setiap individu dan partai politik sehingga timbulnya persaingan tidak sehat yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. - lnstabilitas nasional
Terjadinya instabilitas nasional akhir dari sering berganti-gantinya kabinet sehingga program-program yang disusun sebelumnya tidak berjalan. - Penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 periode 1959-1965 (Orde Lama)
- Presiden membubarkan dewan perwakilan rakyat Presiden membubarkan dewan perwakilan rakyat sebab tidak menyetujui RAPBN yang disusulkan pemerintah.
- Penetapan pidato presiden yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita/Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) menjadi GBHN yang bersifat tetap oleh MPRS.
- Pengangkatan presiden seumur hidup
Pengangkatan presiden seumur hidup melalui Tap MPR No.Ill/ MPRS/1963. - Rangkap jabatan
Pimpinan forum tinggi dan tertinggi negara diangkat sebagai menteri negara. - Kekuasaan presiden tidak terbatas
Kekuasaan presiden melebihi wewenang yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. - Tidak berjalannya hak bujet dewan perwakilan rakyat sebab pemerintah tidak mengajukan rancangan undangundang APBN untuk mendapat persetujuan DPR.
- Penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 periode 1965 (Orde Baru)
- Sistem demokrasi yang dijalankan bersifat feodalisme.
- Pembatasan aspirasi
Kebebasan berbicara terutama yang berkaitan dengan arah kebijakan pemerintah dibungkam. - Ekonomi kerakyatan tidak berjalan
Ekonomi kerakyatan menjelma ekonomi kapitalisme, monopoli oleh negara menjelma monopoli oleh keluarga. - Supremasi aturan tidak berjalan Supremasi aturan menjelma supremasi kekuasaan presiden.
- Lembaga legislatif tidak berjalan Lembaga legislatif tidak mewakili rakyat bahkan tidak inspiratif sebab hasil rekayasa politik.
- Bermunculnya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Berikut ialah penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 periode 1965, yaitu pada masa orde gres hingga munculnya Gerakan Reformasi 1998.F. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Amandemen ialah penambahan atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan cuilan yang tidak terpisahkan dari naskah aslinya.
- Kesepakatan dasar dalam mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945
- Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
- Tetap mempertahankan bentuk aktual Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tetap mempertahankan sistem presidensial.
- Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat normatif dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
- Perubahan dilakukan secara "addendum"
- Tujuan amandemen Undang-Undang Dasar 1945
- Memenuhi tuntutan-tuntutan reformasi.
- Untuk merevisi ulang Undang-Undang Dasar 1945.
- Agar isi Undang-Undang Dasar 1945 lebih terang sehabis diamandemen.
- Perbaikan dan perubahan (amandemen Undang-Undang Dasar 1945) yang dimaksud adalah:
- Adanya pembatasan-pembatasan atas kekuasaan Presiden di Indonesia.
- Memperkuat dan menegaskan kembali kiprah kekuasaan legislatif di Indonesia.
- Mencantumkan Hak Asasi Manusia Indonesia.
- Menegaskan kembali hak dan kewajiban negara ataupun warga negara.
- Otonomi tempat dan hakhak rakyat di daerah.
- Perbaruan lembaga-lembaga negara sehingga tidak ada lagi istilah forum tertinggi negara dan forum tinggi negara.
- Tahap-tahap amandemen Undang-Undang Dasar 1945
- Tahap pertama
- Diputuskan dalam Sidang MPR pada 19 Oktober 1999.
- Menyangkut 5 problem pokok:
- Perubahan perihal forum pemegang kekuasaan menciptakan undang-undang.
- Perubahan masa jabatan presiden.
- Perubahan perihal hak prerogatif presiden.
- Perubahan perihal fungsi menteri.
- Perubahan redaksional.
- 9 pasal yang diamandemen adalah: Pasal 5,7,9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21.
- Tahap kedua
- Diputuskan dalam Sidang MPR pada 18 Agustus 2000.
- Menyangkut 9 problem pengaturan mengenai:
- Wilayah negara.
- Hak-hak asasi manusia.
- DPR.
- Pemerintahan Daerah.
- Pertahanan dan keamanan.
- Lambang negara.
- Lagu kebangsaan.
- 5 cuilan dan 25 pasal yang diamandemen adalah:
- Bab IXA, X, XA, XII, dan XV.
- Pasal 18, 18A, 18B, 19, 20, 20A, 22A, 22B, 25E, 26, 27, 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 281, 28J, 30, 36B, 36C, dan 36A.
- Tahap ketiga
- Diputuskan dalam Sidang MPR pada 9 November 2001.
- Berkenaan dengan 16 problem pokok, meliputi:
- Kedaulatan rakyat.
- Tugas MPR.
- Syarat-syarat Presiden dan Wakil Presiden.
- Pemilihan Presiden dan Wapres secara langsung.
- Pemberhentian Presiden.
- Presiden berhalangan tetap.
- Kekosongan Wakil Presiden.
- Perjanjian internasional.
- Kementerian negara.
- Pemilihan umum.
- APBN, pajak, dan keuangan negara.
- Komisi Yudisial.
- Mahkamah Konstitusi.
- 3 cuilan dan 22 pasal yang diamandemen adalah:
- Bab VIIA, VIIB, dan VIIIA.
- Pasal 1, 3, 6, 6A, 7A, 78, 7C, 8, 11, 17, 22C, 22D, 22E, 23, 23A, 23C, 23E, 23F, 23G, 24, 24A, 24B, dan 24C.
- Tahap keempat
- Diputuskan dalam Sidang MPR pada 10 Agustus 2002.
- Berkenaan dengan 12 problem sebagai berikut.
- Komposisi keanggotaan MPR.
- Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Presiden dan Wapres tidak sanggup menjalankan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan.
- Dewan Pertimbangan yang bertugas memberi pesan yang tersirat Presiden.
- Mata uang.
- Bank sentral.
- Badan-badan lain dalam kekuasaan kehakiman.
- Pendidikan.
- Kebudayaan.
- 2 cuilan dan 13 pasal yang diamandemen adalah:
- Bab XIII, dan XIV.
- Pasal 2, 6A, 8, 11, 16, 23B, 23O, 24, 31, 32, 33, 34, dan 37.
Rangkuman sehabis 4 kali amandemen Undang-Undang Dasar 1945
- Sebanyak 25 butir tidak diubah.
- 46 butir diubah atau ditambah dengan ketentuan lainnya.
- Secara keseluruhan, ketika ini berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru.
Belum ada Komentar untuk "✔ Bahan Tes Wawasan Kebangsaan (Twk) Undang-Undang Dasar 1945"
Posting Komentar