✔ Bahan Tes Wawasan Kebangsaan (Twk) Bhinneka Tunggal Ika


A. Sejarah Penemuan Bhinneka Tunggal lka


  • Sesanti atau semboyan Bhinneka Tunggal lka diungkapkan pertama kali oleh Mpu Tantular, pujangga agung kerajaan Majapahit yang hidup pada masa pemerintahan Raja Hayamwuruk pada periode XIV (1350-1389).
  • Sesanti tersebut terdapat dalam karyanya, kakawin Sutasoma yang berbunyi "Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa" yang artinya, "Berbeda-beda, tak ada dedikasi yang mendua" Kutipan tersebut berasal dari pupuh 139, bait 5, kekawin Sutasoma.
Semboyan yang lalu dijadikan prinsip dalam kehidupan dalam pemerintahan kerajaan Majapahit itu mengantisipasi adanya keanekaragaman agama yang dipeluk oleh rakyat Majapahit pada waktu itu. Meskipun mereka berbeda agama, mereka tetap satu pengabdian.
Sasanti yang merupakan karya Mpu Tantular diperlukan dijadikan pola bagi rakyat Majapahit dalam berdharma, sedangkan oleh bangsa Indonesia dijadikan semboyan dan pegangan bangsa dalam membawa diri dalam hidup berbangsa dan bernegara.


B. Landasan Hukum Bhinneka Tunggal lka


  • Pada 1951 semboyan Bhinneka Tunggal lka ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai semboyan resmi Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951.
  • Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 menyatakan bahwa: 
    Sejak 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal lka sebagai semboyan yang terdapat dalam Lambang Negara Republik Indonesia, Garuda Pancasila. Kata bhinna ika lalu dirangkai menjadi satu kata bhinneka.
  • Pada perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang kedua, Bhinneka Tunggal lka dikukuhkan sebagai semboyan resmi yang terdapat dalam lambang negara, dan tercantum dalam pasal 36A Undang-Undang Dasar 1945.
Seperti halnya Pancasila, istilah Bhinneka Tunggal lka juga tidak tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945 (asli), namun esensinya terdapat di dalamnya. 
Sebagai contoh:
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ditambah dengan utusan-utusan dari daerah­daerah dan golongan-golongan.
  • Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: 
    Di tempat yang bersifat otonom, akan diadakan tubuh perwakilan daerah, oleh lantaran di tempat pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan. Dalam teritori negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende Jandschappen dan voksgemeenschappen. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya sanggup dianggap sebagai tempat yang bersifat istimewa.
Makna dari contoh di atas ialah dalam menyelenggarakan kehidupan kenegaraan perlu ditampung keanekaragaman atau kemajemukan bangsa dalam satu wadah, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.


C. Lambang Negara Indonesia


  • Dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950, Pasal 3 Ayat (3) menentukan perlunya ditetapkan lambang negara oleh pemerintah.
  • Sebagai tindak lanjut dari pasal tersebut, terbit Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 ihwal Lambang Negara.
  • Baru sesudah diadakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945, dalam pasal 36A menyebutkan bahwa lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal lka.
  • Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951, menyebutkan lambang negara terdiri atas tiga bagian, yaitu
    1. Burung Garuda yang menengok dengan kepala lurus ke sebelah kanannya.
    2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda.
    3. Semboyan yang ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Di atas pita, tertulis dengan abjad latin sebuah semboyan dalam bahasa Jawa Kuno yang berbunyi "Bhinneka Tunggal lka"

Bhinneka Tunggal lka tidak sanggup dipisahkan dari Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan Dasar Negara Pancasila. Hal ini sesuai dengan komponen yang terdapat dalam Lambang Negara Indonesia.


D. Konsep Dasar Bhinneka Tunggal lka


Bhinneka Tunggal lka merupakan semboyan yang merupakan janji bangsa yang ditetapkan dalam UUD-nya. Oleh lantaran itu, untuk sanggup dijadikan pola secara sempurna dalam hidup berbangsa dan bernegara, makna Bhinneka Tunggal lka perlu dipahami secara sempurna dan benar untuk selanjutnya dipahami cara untuk mengimplementasikan secara sempurna dan benar pula.
Dalam menerapkan Bhinneka Tunggal lka di kehidupan bangsa Indonesia, perlu mengacu pada prinsip yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mengutamakan kepentingan bangsa, bukan kepentingan individu. Berikut isi dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:
  1. Sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.
  2. Kemerdekaan yang dinyatakan oleh bangsa Indonesia supaya rakyat sanggup berkehidupan kebangsaan yang bebas.
  3. Salah satu misi negara Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Salah satu dasar negara Indonesia ialah Persatuan Indonesia yang merupakan wawasan kebangsaan.
  5. lngin diwujudkan dengan berdirinya negara Indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari isi dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, terperinci bahwa prinsip kebangsaan mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia. lstilah individu atau konsep individualisme tidak terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan kata lain, Bhinneka Tunggal lka yang diterapkan di Indonesia tidak berdasar pada individualisme dan liberalisme.


E. Prinsip Bhinneka Tunggal lka


  • Prinsip Bhinneka Tunggal lka, yaitu Asas yang mengakui adanya kemajemukan bangsa dilihat dari segi agama, keyakinan, suku bangsa, susila budaya, keadaan daerah, dan ras.
  • Beberapa cara menyikapi kemajemukan di antaranya adalah:
    • Kemajemukan dihormati dan dihargai serta didudukkan dalam suatu prinsip yang sanggup mengikat keanekaragaman tersebut dalam kesatuan yang kokoh.
    • Kemajemukan bukan dikembangkan dan didorong menjadi faktor pemecah bangsa, tetapi kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing komponen bangsa.
    • Kemajemukan diikat secara sinergi menjadi kekuatan yang luar biasa untuk dimanfaatkan dalam menghadapi segala tantangan dan duduk perkara bangsa.


F. Paham Bhinneka Tunggal lka


Paham Bhinneka Tunggal lka oleh Ir. Sujamto disebut sebagai paham Tantularisme, bukan paham sinkretisme. Paham Bhinneka Tunggal lka dicoba untuk berbagi konsep gres dari unsur orisinil dengan unsur dari luar.
Contoh: 
Adat istiadat tetap diakui eksistensinya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan kebangsaan.

G. Prinsip-Prinsip yang Terkandung dalam Bhinneka Tunggal lka


Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Bhineka Tunggal lka, yaitu:

  1. Toleransi
  2. Pembentukan kesatuan dari keanekaragaman (bukan pembentukan konsep gres dari keanekaragaman) pada unsur atau komponen bangsa. Contoh: terdapat keanekaragaman agama dan kepercayaan. Artinya:
    • Ketunggalan Bhinneka Tunggal lka tidak dimaksudkan untuk membentuk agama baru.
    • Setiap agama diakui menyerupai apa adanya, tetapi dicari common denominator dalam kehidupan beragama di Indonesia. 
      Common denominator ialah prinsip-prinsip yang ditemui dari setiap agama yang mempunyai kesamaan.
    • Common denominator ini dipegang sebagai ketunggalan yang dipergunakan sebagai pola dalam hidup berbangsa dan bernegara.

  3. Bhinneka Tunggal lka tidak bersifat sektarian dan eksklusif, melainkan bersifat inklusif
    • Bhinneka Tunggal lka tidak bersifat sektarian dan eksklusif 
      Artinya: Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain.
      • Kelemahan pandangan sektarian dan langsung (tertutup):
        1. Menghambat terjadinya perkembangan dalam menghadapi arus globalisasi dan keanekaragaman budaya bangsa.
        2. Memicu terbentuknya keakuan yang berlebihan. 
          Cirinya: tidak atau kurang memperhitungkan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang tidak sehat.
      • Cara menyikapi pandangan sektarian dan eksklusif: 
        Perlu adanya sifat terbuka yang terarah semoga memungkinkan terbentuknya masyarakat yang pluralistik secara koeksistensi, mamiliki sifat saling menghormati, tidak merasa dirinya yang paling benar, dan tidak memaksakan kehendak pribadi kepada pihak lain. Sehingga sanggup berkembangnya menjadi masyarakat modern.
    • Bhinneka Tunggal lka bersifat inklusif. 
      Artinya:
      Golongan dominan dalam hidup berbangsa dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas. 
      Kelebihan: 
      Kelebihan dari Bhinneka Tunggal lka yang bersifat inklusif ada pada segala peraturan perundang-undangan khususnya peraturan tempat dibentuk semoga bisa :
      • Mengakomodasi masyarakat yang pluralistik dan multikultural dengan tetap berpegang teguh pada dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
      • Menghindari hal­hal yang memberi peluang terjadinya perpecahan bangsa.

  4. Bhinneka Tunggal lka tidak bersifat formalitas yang hanya mengatakan sikap semu
  5. Bhinneka Tunggal lka dilandasi oleh sikap saling mempercayai, saling menghormati, saling mencintai, dan rukun. Hanya dengan cara demikian, keanekaragaman ini sanggup dipersatukan.
  6. Bhinneka Tunggal lka bersifat konvergen (tidak divergen)
  7. Hal ini bermakna bahwa perbedaan yang terjadi dalam keanekaragaman tidak untuk dibesar-besarkan, melainkan dicari titik temu dalam bentuk janji bersama. Kesepakatan tersebut akan terwujud bila dilandasi oleh sikap toleran, nonsektarian, inklusif, akomodatif, dan rukun.
  8. Terbuka

  9. Koeksistensi tenang dan kebersamaan

  10. Kesetaraan

  11. Musyawarah disertai dengan penghargaan terhadap pihak lain yang berbeda.
  12. Dengan menerapkan nilai-nilai tersebut, secara konsistensi akan terwujud masyarakat yang damai, aman, tertib, dan teratur sehingga kesejahteraan dan keadilan akan terwujud.

H. Penerapan Bhinneka Tunggal lka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara


Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea pertama disebutkan bahwa: 
"Sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh lantaran itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Awalnya, kemerdekaan atau kebebasan diberi makna bebas dari penjajahan negara asing, namun dikala ini mempunyai makna yang lebih luas yaitu menyangkut harkat dan martabat manusia, serta hak asasi manusia, lantaran di era globalisasi berkembang neoliberalisme dan neokapitalisme. Paham neoliberalisme dan neokapitalisme menjadikan penjajahan dalam bentuk baru, yaitu penjajahan dalam bidang ekonomi, politik, sosial budaya, dan bidang kehidupan yang lain. Dengan begitu, kemerdekaan dimaknai sebagai bebas dari aneka macam eksploitasi insan oleh insan dalam segala dimensi kehidupan, baik dari luar maupun dari dalam negeri.
Manusia mempunyai kebebasan dalam berpikir, berkehendak, memilih, dan bebas dari segala macam ketakutan yang merupakan aktualisasi dari konsep hak asasi manusia, yaitu menundukkan insan sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Sementara itu, penerapan Bhinneka Tunggal lka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasar pada Pancasila (dasar negara) yang telah ditetapkan oleh bangsa Indonesia. Dengan demikian, penerapan Bhinneka Tunggal lka harusdijiwai oleh konsep religiositas, humanitas, nasionalitas, sovereinitas, dan sosialitas. Hanya dengan ini maka Bhinneka Tunggal Ika akan teraktualisasi.

Belum ada Komentar untuk "✔ Bahan Tes Wawasan Kebangsaan (Twk) Bhinneka Tunggal Ika"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel