✔ Pp Nomor 38 Tahun 2019 Ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 Ihwal Pemberiaan Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural


PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberiaan Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil  Pada Lembaga Nonstruktural. Berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2019, Pimpinan pada LNS yang mendapatkan Penghasilan Ketiga Belas terdiri atas:
a. ketua/kepala;
b. wakil ketua/wakil kepala;
c. sekretaris; dan/atau
d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang mendapatkan mendapat Penghasilan Ketiga Belas, harusmemenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. telah melakukan kiprah pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-menerus semenjak pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

Baca juga :







Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan penghasilan ketiga belas ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Ditegaskan dalam PP Nomor 38 Tahun 2019, dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil sekaligus sebagai peserta pensiun janda/duda atau peserta pertolongan janda/duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas peserta pensiun janda/duda atau peserta pertolongan janda/duda. Dalam hal penghasilan ketiga belas lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni.
Dinyatakan pula dalam PP Nomor 38 Tahun 2019 bahwa Pajak penghasilan atas penghasilan ketiga belas dibebankan sesuai perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan Unduh dan baca PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberiaan Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil  Pada Lembaga Nonstruktural tahun 2019.


Link Unduh PP Nomor 38 Tahun 2019 ( Unduh Disini )

Demikian isu perihal PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberiaan Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil  Pada Lembaga Nonstruktural.
Semoga Bermanfaat .


Baca juga :






Belum ada Komentar untuk "✔ Pp Nomor 38 Tahun 2019 Ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 Ihwal Pemberiaan Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel