✔ Unduh Pdf Juklak / Juknis Pengelolaan Nuptk Tahun 2019

Unduh PDF Juklak / Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2019 - Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan bagian dari pengelolaan master tumpuan pendidik dan tenaga kependidikan sejalan dengan permendikbud Nomor 79 tahun 2015 bahwa penerbitan dan pengelolaan master tumpuan pendidikan merupakan kiprah Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).


Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan  ✔ Unduh PDF Juklak / Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2019
Unduh PDF Juklak / Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2019

Berdasarkan Peraturan Sesjen Kemendikbud, Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan mekanisme pengajuan NUPTK dimulai dari sekolah, kemudian dilakukan approval di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, selanjutnya dilakukan approval di LPMP/BPKLN, dan kemudian bagi yang memenuhi persyaratan, NUPTK diterbitkan oleh PDSPK. Adapun verifikasi dan validasi yang melibatkan Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK adalah,

A. Proses Penerbitan NUPTK
Penerbitan NUPTK ialah tunjangan nomor NUPTK kepada calonpenerima NUPTK yang sudah memenuhi seluruh persyaratan dan sudah diajukan oleh sekolah (OPS). Penerbitan NUPTK dilaksanakan oleh PDSPK melalui aplikasi verval PTK sesudah diajukan oleh satuan pendidikan.
Pengajuan NUPTK sanggup dikabulkan apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku. Proses pengajuan NUPTK dimulai dari satuan pendidikan mengajukan melalui aplikasi verval PTK dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan sesudah itu diverifikasi legalitasnya oleh Dinas Pendidikan, kemudian LPMP/BPKLN memastikan kembali dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan. Selanjutnya PDSPK memastikan kembali semua dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan masih berlaku, serta memastikan kembali PTK tersebut masih berada di satuan pendidikan maka pengajuan NUPTK tersebut akan diterbitkan.

Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK:
  1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).
  2. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melaksanakan investigasi berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah bila tidak ada berkas yang asli, maka sanggup diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
  4. LPMP mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menilik persyaratan dalam file elektronik. BPKLN mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
  5. PDSPK mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang  sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan menilik semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi dikala ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan eksklusif masuk di antrian PDSPK.


Catatan: setiap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang menandakan letak kesalahan dan memberikan solusi yang benar dan jelas.

Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK:
  1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan mempunyai rombongan belajar.
  2. Belum mempunyai NUPTK.
  3. Bertugas di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN;
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  5. Ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir;
  6. Bukti mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
  7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
  8. Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan aturan lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.


Status Penerbitan NUPTK;

Pengajuan Penerbitan NUPTK sudah diajukan oleh Operator Sekolah
dan kini berada di antrian Dinas Pendidikan.


Ketika Pengajuan Penerbitan NUPTK ditolak (tanda silang pada lingkaran merah), maka klik pada tulisan di bawahnya. Kemudian akan keluar teks box yang berisi keterangan dimana letak kesalahan beserta solusinya.

Untuk Petunjuk Pelaksanaan Selengkapnya Silahkan Unduh PDF Juklak / Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2019  Pada Link Dibawah ini :

 


Unduh PDF Juklak / Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2019 ( Unduh Disini )


Petunjuk pelaksanaan verval PTK diperlukan menjadi contoh bersama baik tingkat Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan (Kabupaten/Kota/Provinsi), LPMP/BPKLN, dan PDSPK untuk melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) data PTK. Hal ini penting mengingat hingga dikala ini masih terjadi perbedaan persepsi dalam verifikasi dan validasi data. Tingkat keberhasilan pelaksanaan verifikasi dan validasi akan tergantung dari sejauh mana masing-masing pihak (Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, PDSPK) sanggup menjalankan prosedur yang benar dan tentunya komunikasi yang intensif diantara pihak pihak yang ada. Adapun ruang lingkup pelaksanaan terletak pada pihak-pihak terkait mengingat pelaksanaan verval ada di masing-masing tingkatan/pihak.

Belum ada Komentar untuk "✔ Unduh Pdf Juklak / Juknis Pengelolaan Nuptk Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel