✔ Pp Nomor 36 Tahun 2019 Ihwal Thr Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Dukungan Tahun 2019
PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2019 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya.
Ditegaskan dalam PP Nomor 36 Tahun 2019, bahwa PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya termasuk juga:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara alasannya diangkat menjadi komisioner atau anggota forum nonstruktural;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI akseptor uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
Baca juga :
Namun, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi daerah penugasannya tidak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya
Sesuai pasal 3 PP Nomor 36 Tahun 2019, Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan ialah sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya
Komponen Penghasilan yang diperhitungkan sebagai Tunjangan Hari Raya :
a. Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, pinjaman keluarga, dan pinjaman jabatan atau tunjanganumum, dan paling banyak mencakup honor pokok,tunjangan keluarga, pinjaman jabatan atautunjangan umum, dan pinjaman kinerja;
b. Untuk Penerima Pensiun mencakup pensiun pokok,tunjangan keluarga, danf atau pinjaman komplemen penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan sebesar pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan.
Besaran penghasilan tidak termasuk jenis pinjaman bahaya, pinjaman resiko, pinjaman pengamanan, pinjaman profesi atau pinjaman khusus guru dan dosen atau pinjaman kehormatan, komplemen penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, pinjaman selisih penghasilan, pinjaman penghidupan luar negeri, dan pinjaman lain yang sejenis dengan pinjaman kompensasi atau pinjaman ancaman serta pinjaman atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain.
.
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2019, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Penghasilan tidak dikenakan serpihan iuran dan/atau serpihan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Selengkapnya silahkan Unduh PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan.
Demikian isu wacana PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Semoga Bermanfaat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tentang THR Bagi Pegawai Negara Non Struktural
Semoga Bermanfaat.
Baca juga :
Belum ada Komentar untuk "✔ Pp Nomor 36 Tahun 2019 Ihwal Thr Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Dukungan Tahun 2019"
Posting Komentar