✔ Pp Nomor 35 Tahun 2019 Wacana Dukungan Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Akseptor Pensiun Atau Tunjangan
PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2019, Gaji, pensiun, atau pertolongan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya yaitu berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
Komponen Penghasilan yang masuk diperhitungkan sebagai Gaji Ke 13 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:
a. untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, pertolongan keluarga, dan pertolongan jabatan atau pertolongan umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, pertolongan keluarga, pertolongan jabatan atau pertolongan umum, dan pertolongan kinerja;
b. untuk Penerima pensiun mencakup pensiun pokok,tunjangan keluarga, danfatau pertolongan suplemen penghasilan; dan
c. Penerima pertolongan mendapatkan pertolongan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga :
Komponen penghasilan tersebut tidak termasuk jenis pertolongan bahaya,. pertolongan resiko, pertolongan pengamanan, pertolongan profesi atau pertolongan khusus guru dan dosen atau pertolongan kehormatan, suplemen penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, pertolongan selisih penghasilan, dan pertolongan lain yang sejenis dengan pertolongan kompensasi atau pertolongan ancaman serta pertolongan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/ forum dan penghasilan lain.
Dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke 13 tahun 2019, dinyatakan bahwa Penghasilan sebagaimana tidak dikenakan cuilan iuran dan/atau cuilan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, Penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke 13 tahun 2019, juga menegaskan bahwa Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atauTunjangan mendapatkan lebih dari satu penghasilan, gaji, pensiun, atau pertolongan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan mendapatkan lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau pertolongan sekaligus sebagai Penerima pension janda/duda atau Penerima pertolongan janda/duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima pertolongan janda/duda.
Selengkapnya silahkan baca dan Unduh PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Demikian gosip wacana PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas (Gaji ke 13) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Semoga bermanfaat.
Baca juga :
Belum ada Komentar untuk "✔ Pp Nomor 35 Tahun 2019 Wacana Dukungan Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Akseptor Pensiun Atau Tunjangan"
Posting Komentar