✔ E-Book Tanya Jawab Seputar Pelatihan Guru

Tanya Jawab Seputar Pembinaan GuruDirektorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, sebagai unit yang bertanggung jawab untuk pembinaan guru pendidikan dasar (jenjang SD dan SMP) bertanggung jawab untuk mendukung guru dalam menjalankan kiprah mulianya untuk mencerdaskan anak bangsa. Agar guru mendapat gosip yang sempurna dan akurat dalam menjalankan kewajiban dan mendapat hak yang sesuai.
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar ✔ E-Book Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru
Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru

Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menerbitkan buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru. Buku ini meliputi wacana beban kerja guru, donasi profesi guru, pengembangan karir guru PNS, maupun penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS.
Beberapa Tanya Jawab yang ada dalam buku antara lain :
  1. Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
  2. Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  3. Sertifikasi Guru
  4. Nomor Registrasi Guru (NRG)
  5. Info GTK
  6. Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
  7. Tunjangan Profesi
  8. Permasalahan Pembayaran Tunjangan
  9. Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
  10. Pengembangan Karir Dan Penetapan Angka Kredit Guru (PAK)
  11. Penyetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS


A. TANYA JAWAB SEPUTAR BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

1. Apa saja beban kerja guru?

Jawab :

Beban kerja Guru meliputi kegiatan/tugas utama pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih akseptor didik; dan
e. melaksanakan kiprah suplemen yang menempel pada fungsi sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundangundangan.

2. Apakah kegiatan pokok yang merupakan beban kerja guru harus dilaksanakan di sekolah?

Jawab :
Ya. Guru harus berada di sekolah paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) ahad untuk melaksanakan kiprah pokok guru.

3. Apakah yang dimaksud dengan ‘melaksanakan pembelajaran’?

Jawab :
Pelaksanaan pembelajaran ialah kegiatan tatap muka di kelas yang jumlah jamnya sesuai dengan struktur kurikulum.

4. Berapa jumlah jam tatap muka yang menjadi beban kerja Guru dikala melaksanakan pembelajaran?

Jawab :
Beban kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu, yang merupakan bab jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.

5. Apakah guru yang mendapat kiprah suplemen dan tugas tambahan lainnya harus memenuhi Beban kerja Guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu?

Jawab :
Tidak. Pemenuhan beban kerja Guru dengan kiprah tambahan
sebagai berikut:
a. 12 (dua belas) jam tatap muka untuk kiprah suplemen wakil kepala satuan pendidikan; ketua kegiatan keahlian satuan pendidikan; kepala perpustakaan satuan pendidikan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
b. 6 (enam) jam tatap muka untuk pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu. Sedangkan bagi guru dengan kiprah suplemen lainnya paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk kiprah tambahan lain.

6. Apakah yang dimaksud dengan Guru yang mendapat tugas tambahan?

Jawab :
Guru yang mendapat kiprah suplemen ialah guru yang selain mengajar, juga mendapat tugas-tugas sebagai berikut:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua kegiatan keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
f. kiprah suplemen selain karakter a hingga dengan karakter e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan

7. Apa yang dimaksud dengan kiprah suplemen selain karakter asampai dengan karakter e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan?

Jawab :
Tugas suplemen lain yang dimaksud antara lain ialah koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan/penilaian kinerja Guru, pembina ekstrakurikuler, Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), wali kelas, pengurus organisasi profesi, guru piket, koordinator bursa kerja khusus, ketua Lembaga Sertifikasi Profesi 1 (LSP1), dan tutor pada pendidikan dasar dan menengah.

8. Apakah beban kerja kepala sekolah sama dengan guru?

Jawab :
Tidak. Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan kiprah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

9. Apakah kepala sekolah tidak lagi melaksanakan pembelajaran tatap muka?

Jawab :
Ya. Namun dalam keadaan tertentu apabila terdapat guru yang berhalangan atau untuk mengisi kekosongan guru, kepala satuan pendidikan sanggup melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.

10. Apakah beban kerja pengawas satuan pendidikan?

Jawab :
Beban kerja pengawas satuan pendidikan melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan training profesional Guru dan kepala sekolah ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

11. Apakah kepala sekolah dan pengawas sekolah juga harus melaksanakan beban kerjanya paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu?

Jawab :
Ya. Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah harus melaksanakan beban kerjanya masing-masing paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.

B. TANYA JAWAB TENTANG NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (NUPTK)
12. Apa yang dimaksud dengan NUPTK?

Jawab :
NUPTK kepanjangan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, dan NUPTK ini menjadi PTK ID bagi setiap Guru
maupun Tenaga Kependidikan sebagai legalitas.

13. Siapa saja yang berhak untuk mendapat NUPTK?

Jawab :
NUPTK diberikan Bagi Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan
yang sudah melaksanakan kiprah minimal 2 tahun mengajar.

14. Instansi apa yang menerbitkan NUPTK?

Jawab :
NUPTK diterbitkan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan
dan Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

15. Satu (1) NUPTK dimiliki oleh dua (2) guru. Bagaimana hal ini diperbaiki?

Jawab:
Melakukan verval NUPTK pada Aplikasi Verval PTK PDSPK,
setelah itu melaksanakan perbaikan data NUPTK pada SIMTUN,
dan berkoordinasi juga dengan operator dapodik sekolah,
dapodik kab/kota/provinsi maupun dapodik pusat.

16. Bagaimana alur penerbitan NUPTK?

Jawab: 

Untuk Selengkapnya Silahkan Unduh E-Book Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru pada link dibawah ini :
(Unduh Disini) E-Book Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru.Pdf
Demikian Kami Sampaikan E-Book Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru. Semoga Bermanfaat ..

Belum ada Komentar untuk "✔ E-Book Tanya Jawab Seputar Pelatihan Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel