✔ Format Rpp Guru 2020 Sesuai Surat Edaran Mendikbud
Format RPP Guru 2020 Sesuai Surat Edaran Mendikbud
Format RPP Guru 2020 Sesuai Surat Edaran Mendikbud - Tepat pada tanggal 10 Desember 2019 Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan surat edaran perihal penyederhanaan RPP yang ditujukan pada seluruh provinsi dan Kabupaten di Indonesia.
Hal ini menjadi kabar baik bagi guru-guru yang sanggup meringankan beban mereka dalam manajemen sekolah terutama dalam Rencana pelaksanaan Pembelajaran.
Dalam surat tersebut yang bernomor 14 tahun 2019 itu pembelajaran memuat hanya 4 point yaitu:
- Penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efesiensi, efektif, dan berorientasi pada murid.
- Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sanggup memilih, membuat, mengunakan, dan menyebarkan format RPP secara berdikari untuk tujuan keberhasilan murid belajar.
- Adapun RPP yang telah dibentuk guru sanggup dipakai dan sanggup diadaptasi sesuai point 1,2 dan 4.
- Bahwa dari komponen RPP yang di atur kemendikbud tahun 2016 yang menjadi komponen inti yaitu tujuan pemeblejaran, langkah pembelajaran, dan penilaian yan gwajib dilaksanakan guru, dan komponen lainnya bersifat lengkap.
Pertanyaan Dalam Format RPP Sesuai Surat Edaran Mendikbud
Apa yang menjadi pertimbangan penyederhanaan RPP ?
- Guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya sanggup lebih difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Apa yang dimaksud dengan prinsip efisien, efektif dan beriorientasi pada murid ?
- Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan sempurna dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga.
- Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
- Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan berguru murid di kelas.
Apakah RPP sanggup dibentuk dengan singkat, contohnya hanya satu halaman ?
- Bisa saja, asalakan sesuai dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi kepada murid. Tidak ada persyaratan jumlah halaman.
Apakah ada standar baku untuk format penulisan RPP ?
- Tidak ada, Guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan memakai RPP sesuai dengan prinsip efisen, efektif, dan berorientasi pada murid.
Bagaimana dengan format RPP yang sudah dibentuk guru ?
- Guru tetap memakai format RPP yang telah dibuatnya.
- Guru sanggup pula memodifikasi format RPP yang sudah dibentuk sesuai dengan prinsip efisien, effektif, dan berorientasi kepada murid.
Berapa jumlah komponen dalam RPP ?
- Ada 3 (tiga) komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran (kegiatan), dan penilaian pembelajaran (asesmen). Komponen-komponen lainnya yaitu pelengkap.
- Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan berguru murid. Kegiatan berguru dan asesmen dalam RPP ditulis secara efisien.
Download Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP DISINI
Contoh RPP 2020 1 Lembar Sesuai Aturan Mendikbud
Apakah anda ingin tau terkait bentuk RPP yang di buat oleh Menteri mendikbud yang baru? iya memang kali ini sangat disederhanakan dari yang hingga menghabiskan satu rim kertas menjadi hanya satu lembar RPP saja, sangat asyik bukan?Nah Daripada banyak busuk basi silahkan anda download teladan format RPP terbaru 2020 kurikulum 2013 sesuai surat edaran nomer 14 2019 perihal penyederhanaan perangkat pembelajaran.
Contoh Format RPP K13 2020 1 lembar ( DOWNLOAD )
Contoh Format RPP K13 2020 1 lembar 3 Komponen ( DOWNLOAD )
Download Pokok-pokok Kebijakan Belajar ( DOWNLOAD )
Download Contoh RPP Satu Lembar Untuk SD/MI ( DISINI )
Download Contoh RPP Satu Lembar Untuk SMP/MTs ( DISINI )
Download Contoh RPP Satu Lembar Untuk SMA/SMK ( DISINI )
Demikianlah Format RPP Guru 2020 Sesuai Surat Edaran Mendikbud dan teladan format RPP 1 lembar 2020 yang sanggup anda download dan dapatkan yang biar sanggup membantu para guru Indonesia dalam mendidik anak bangsa.
Belum ada Komentar untuk "✔ Format Rpp Guru 2020 Sesuai Surat Edaran Mendikbud"
Posting Komentar