✔ Luar Biasa !! Begini Mudahnya Bikin Skck Zaman Now Sudah Dapat Lewat Online , Berikut Tahapannya

Guru Zaman Now - Polri terus berbenah melayani masyarakat. Salah satunya proses pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi pelamar kerja yang sekarang serba online

Dengan adanya MoU antara BRI dan Polri, sekarang masyarakat tidak perlu lagi antre di polres untuk menciptakan SKCK. Pembayaran dilakukan secara online. Begini urutan pembuatan SKCK 'zaman now':



- Warga membuka situs https://skck.polri.go.id/
- Warga mengisi biodata di situs tersebut
- Warga menerima instruksi pembayaran. Pembayaran dilakukan di BRI via ATM dan internet. 
- Warga menuju polsek, polres, polda setempat membawa biodata yang di-print serta KTP, KK, sertifikat lahir asli, dan bukti bayar.
- Setelah data dinyatakan cocok, polisi berhak menerbitkan SKCK bagi warga.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polisi Republik Indonesia yang menyatakan seseorang mempunyai catatan kejahatan atau tidak. SKCK biasanya diharapkan sebagai persyaratan untuk mendaftar CPNS, namun juga untuk persyaratan menciptakan visa.
Surat tersebut mempunyai masa berlaku hingga dengan 6 bulan semenjak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan jikalau dirasa perlu, SKCK sanggup diperpanjang oleh yang bersangkutan.

SKCK online sanggup diperoleh dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan. Cara menciptakan SKCK online yakni:

1. Untuk WNI 

- Copy scan KTP asli
- Copy scan kartu keluarga asli 
- Copy scand sertifikat kelahiran/Kenal Lahir
- Copy scan pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 dengan latar foto berwarna merah, tampak muka. Bagi yang mengenakan jilbab harus tampak muka
- Copy scan passpor dalam rangka pengurusan visa

2. Untuk WNA

-Copy scan surat permohonan (asli) sponsor, perusahaan, forum yang mempekerjakan, memakai atau yang bertanggung jawab terhadap WNA
-Copy scan paspor asli
-Copy scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) orisinil atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli
-Copy scan foto diri ukuran 4 x 6 berwarna latar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka
-Copy scan surat nikah orisinil dan KTP orisinil suami/istri bagi WNA yang menerima sponsor dari WNI

Pemohon SKCK yang melaksanakan pendaftaran sebelum pukul 08.00 sanggup mengambil surat tersebut di loket pelayanan hingga pukul 14.00 pada hari yang sama. Surat sanggup diambil dengan membawa dan menunjukkan instruksi pendaftaran dan membawa dokumen orisinil untuk diperlihatkan kepada petugas.

SKCK sanggup diambil paling usang 3 hari kerja. Bila melebihi waktu tersebut, sistem akan otomatis menghapus data pemohon dan pemohon harus melaksanakan pendaftaran ulang.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3930459/sudah-online-begini-mudahnya-bikin-skck-zaman-now?_ga=2.116338946.585438040.1521772119-1906266842.1515220628

Belum ada Komentar untuk "✔ Luar Biasa !! Begini Mudahnya Bikin Skck Zaman Now Sudah Dapat Lewat Online , Berikut Tahapannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel