✔ Aliran Pemilihan Guru Dikdas Berdedikasi Tahun 2019
Unduh Pedoman Pemilihan Guru Dikdas Berdedikasi Tahun 2019 - Pendidikan merupakan instrumen utama pembangunan sumber daya insan (SDM). Salah satu arah kebijakan pembangunan bidang pendidikan yaitu untuk meningkatkan kemampuan akademik dan kompetensi profesional pendidik (guru) serta untuk meningkatkan jaminan kesejahteraan para pendidik. Melalui upaya ini, dibutuhkan para pendidik akan lebih efektif dalam menjalankan kiprah dan tanggung jawabnya, terutama kiprah mereka dalam membantu akseptor didik membuatkan akhlak dan kecerdikan pekerti sebagai perwujudan revolusi mental. Hal tersebut, pada gilirannya, dibutuhkan akan berdampak pada peningkatan martabat forum pendidikan dan penguatan kiprah pokok dan fungsi pendidik.
Dalam rangkaian proses pendidikan, guru mempunyai posisi sentral dan menentukan. Mereka merupakan unsur penentu utama bagi keberhasilan pendidikan. Namun, disisi lain, harus diakui bahwa sebagian besar guru belum memperoleh penghargaan yang masuk akal dan semestinya, sementara pengabdian mereka terhadap dunia pendidikan sangat luar biasa. Oleh sebab itu, santunan penghargaan kepada guru yang berkompetensi dan berdedikasi tinggi merupakan salah satu upaya faktual untuk menempatkan posisi guru secara layak sebagai insan pendidikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, pasal 36 ayat (1) yang menyebutkan bahwa guru yang berdedikasi dan berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di tempat khusus berhak memperoleh penghargaan. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, hendak memperlihatkan penghargaan kepada para guru pendidikan dasar berdedikasi tinggi yang kompeten terhadap kiprah profesinya.
Buku aliran ini merupakan contoh dalam melakukan Pemilihan Guru Pendidikan Dasar yang berdedikasi dan berkompeten Tahun 2019, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun di tingkat nasional.
Persyaratan Umum Calon Penerima Penghargaan :
- Berstatus sebagai guru PNS atau guru bukan PNS.
- Pendidikan minimal S-1 atau D-4
- Guru bersertifikat pendidik
- Memiliki NUPTK
- Melaksanakan kiprah sebagai guru pendidikan dasar sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun secara terus-menerus di sekolah yang bersangkutan yang dibuktikan dengan fotokopi SK penempatan.
Kegiatan Pemilihan Guru Berdedikasi yang kompeten Pendidikan tingkat nasional akan diikuti oleh 68 orang akseptor yang terdiri atas 34 orang Guru SD ( SD) dan 34 Orang Guru SMP ( SMP ) . Peserta tingkat Nasinal ini berasal dari 34 Provinsi di seluruh Indonesia yang telah dipilih baik melalui jalur reguler maupun jalur penelusuran
Untuk Selengkapnya silahkan Unduh Pedoman Pemilihan Guru Pendidikan Dasar Berdedikasi Tahun 2019, Pada link yang sudah kami siapka dibawah ini :
Unduh Pedoman Pemilihan Guru Dikdas Berdedikasi Tahun 2019 ( Unduh Disini )
Demikian Kami sampaikan Pedoman Pemilihan Guru Dikdas Berdedikasi Tahun 2019, Semoga Bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "✔ Aliran Pemilihan Guru Dikdas Berdedikasi Tahun 2019"
Posting Komentar