✔ Fatwa Penyelenggaran Ppg Dalam Jabatan Terbaru

Persyaratan Peserta PPGJ Dokumen yang akan dilampirkan Kuota dan Pembiayaan Prioritas Penetapan Peserta Prioritas Pembiayaan Pemerintah Pusat Tata cara Pembiayaan dari Pemerintah Daerah Alur Pendaftaran Peserta PPG Jadwal Pelaksanaan PPG
Persyaratan Peserta PPGJ Dokumen yang akan dilampirkan Kuota dan Pembiayaan Prioritas Pene ✔ Pedoman Penyelenggaran PPG Dalam Jabatan Terbaru
Buku Pedoman Penyelenggaran PPGJ

Buku Pedoman Persyaratan Penyelenggaran PPG Dalam Jabatan Terbaru


datadikdasmen.com  -Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2008 perihal Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan selesai tahun 2015 dan sudah mempunyai kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik sanggup memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Baca juga: Kumpulan Soal Jawaban dan Kisi-kisi Untuk Calon PPG Dalam Jabatan
Selanjutnya terkait dengan Surat Dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 32110/B.B4/GT/2017 perihal Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dilaksanakan awal desember 2017 yang lalu, dan akan diumumkan pada ahad ke 4 bulan desember 2017, dimana penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018 akan diseleksi sesuai dengan Prioritas

Adapun Guru yang ditetapkan Sebagai Peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan dengan syarat sebagai berikut:
  1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
  2. Guru dalam jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapat kiprah mengajar yang sudah diangkat hingga dengan selesai tahun 2015;
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2017;
  6. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti;
  7. Bebas Napza;
  8. Sehat Jasmani dan rohani (jiwa);
  9. Berkelakuan baik.
Baca juga: Inilah Cara Melakukan Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Melalui Aplikasi Sim PKB

Dalam Pedoman yang akan dibagikan dibawah ini meliputi ;

  • Persyaratan Peserta PPGJ
  • Dokumen yang akan dilampirkan
  • Kuota dan Pembiayaan
  • Prioritas Penetapan Peserta
  • Prioritas Pembiayaan Pemerintah Pusat
  • Tata cara Pembiayaan dari Pemda
  • Alur Pendaftaran Peserta PPG
  • Jadwal Pelaksanaan PPG
Berikut disampaikan Pedoman Penyelenggaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 (Baca juga Petunjuk Pengambilan dibawah artikel ini)


Demikian mengenai Pedoman Penyelenggaran PPG Dalam Jabatan Terbaru, biar bermanfaat. aamiin.

Kunjungi juga :

Belum ada Komentar untuk "✔ Fatwa Penyelenggaran Ppg Dalam Jabatan Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel