✔ Cara Mendapat E-Fin (Wajib Pajak Pribadi)

Agar sanggup melaksanakan lapor pajak online atau efiling SPT Tahunan orang pribadi, Anda harus mempunyai e-FIN pajak terlebih dahulu. 

APA ITU E-FIN?

e-FIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak biar sanggup melaksanakan transaksi online (misalnya e-filing) dengan DJP. EFIN memungkinkan wajib pajak orang langsung melaporkan SPT tahunan secara online dan terenkripsi dengan kondusif dan rahasia.  


Agar sanggup melaksanakan lapor pajak online atau ✔ Cara Mendapatkan e-FIN (Wajib Pajak Pribadi)

CARA MENDAPATKAN E-FIN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI 

1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN

Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda. 

2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat

Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak sanggup diwakilkan oleh orang lain. Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, sanggup mengajukan permohonan EFIN secara kolektif. Berikut ini yakni persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak) terdekat:
  • Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
  • Alamat email aktif
  • Fotokopi dan orisinil KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
  • Fotokopi dan orisinil NPWP 
Setelah mendapat e-FIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain. 
Pengajuan e-FIN Kolektif : Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut ini yakni persyaratannya:
  • Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang. 
  • Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
  • Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan kawasan dan peralatan yang diharapkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
  • Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir dikala pengaktifan EFIN. 

3. Aktivasi e-FIN Anda

Setelah mendapat EFIN pajak dari petugas KPP, Anda harus mengaktivasinya websiteDJP : https://djponline.pajak.go.id/resendlink
Selanjutnya, Anda akan mendapat email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan password Anda.

4. Lakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak

Selanjutnya, buat akun untuk efiling SPT Tahunan Pribadi dan daftarkan EFIN Anda di OnlinePajak, serta ikuti cara mengisi SPT Tahunan Pribadi berikut. 
OnlinePajak yakni aplikasi pajak kawan resmi dan telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. 193/PJ/2015. Banyak manfaat yang sanggup Anda dapatkan dengan e-filing di OnlinePajak. 



Agar sanggup melaksanakan lapor pajak online atau ✔ Cara Mendapatkan e-FIN (Wajib Pajak Pribadi)
Kelebihan eFiling SPT Tahunan Pribadi dengan OnlinePajak.

Sumber : https://www.online-pajak.com/id/cara-mendapatkan-e-fin-wajib-pajak-pribadi

Belum ada Komentar untuk "✔ Cara Mendapat E-Fin (Wajib Pajak Pribadi)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel