✔ Ajaran Pemilihan Guru Sekolah Dasar (Sd ) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018

Pemilihan Guru SD (SD) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan menumbuhkan keteladanan guru SD di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diperlukan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru SD di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diperlukan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2018 dengan tema “Membangun Keteladanan Guru Pendidikan Dasar untuk Meningkatkan Keterampilan Abad 21“ merupakan salah satu aktivitas yang diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.




Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik. Untuk melakukan tugasnya, guru harus mempunyai kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian dan sosial yang sanggup dipercaya sehingga menjadi contoh bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya insan (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan kiprah guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi kala global.

Berikut diuraikan beberapa pengertian terkait dengan pedoman pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat nasional tahun 2018.

1. Guru sekolah dasar yakni pendidik profesional bersertifikat dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada tingkat Sekolah Dasar.
2. Guru SD Berprestasi yakni guru yang mempunyai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang bisa memenuhi Standar Nasional Pendidikan, mempunyai kinerja yang melebihi guru lain, berkarakter mulia dan menjadi suri tauladan bagi siswa, sesama guru, serta masyarakat.
3. Kompetensi yakni seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melakukan kiprah profesi.
4. Kompetensi Pedagogik yakni kemampuan mengelola pembelajaran penerima didik yang meliputi pemahaman terhadap penerima didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya.
5. Kompetensi kepribadian yakni kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi contoh bagi penerima didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
6. Kompetensi sosial yakni kemampuan guru sebagai bab dari masyarakat dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan penerima didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali penerima didik, dan masyarakat sekitar.
7. Kompetensi profesional yakni kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan guru sanggup membimbing penerima didik, memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
8. Karya/Prestasi:
a. Teknologi sempurna guna (teknologi pendidikan) yakni teknologi yang memakai sumber daya yang ada untuk memecahkan duduk perkara yang dihadapi sehari-hari dalam pelaksanaan tugasnya sebagai guru secara berdaya guna dan berhasil guna, mudah, murah dan sederhana.
b. Karya seni yakni suatu proses kreatif dalam bidang kesenian yang dilandasi oleh pengamatan dan penghayatan dengan melibatkan cita, rasa, dan karsa, antara lain berupa hasil seni lukis, seni patung, seni grafis, seni keramik, seni musik, seni tari, seni karawitan, seni pedalangan, seni teater, dan seni kriya.
c. Karya sastra yakni suatu bentuk dan hasil pekerjaan seni kreatif yang objeknya yakni insan dan kehidupannya dengan memakai bahasa sebagai mediumnya.
d. Inovasi dalam pembelajaran atau bimbingan yakni serangkaian kegiatan pengembangan dan perbaikan pembelajaran yang meliputi antara lain penggunaan metode/cara/media/sumber yang inovatif dan melebihi standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran atau bimbingan menjadi efektif dan efisien.
e. Penulisan buku/esai di bidang pendidikan yakni suatu karangan ilmiah di bidang pendidikan menurut buah pemikiran/ulasan dari penulis.
f. Prestasi olahraga yakni capaian atas keahlian atau keterampilan di bidang olahraga yang memperlihatkan pujian nasional atau memperlihatkan kemampuan untuk meningkatkan penghayatan dan prestasi olahraga dan memperlihatkan kemampuan untuk membangun salah satu sistem olahraga atau membuat model dan taktik pembelajaran atau training suatu cabang olahraga yang sanggup meningkatkan prestasi anak didik/atlet.
g. Pengembangan keprofesian berkelanjutan yakni pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan secara sedikit demi sedikit dan berkelanjutan, untuk meningkatkan profesionalitasnya.
h. Portofolio yakni dokumen berisi sekumpulan gosip dan bukti seseorang dalam melakukan kiprah dan fungsinya.
B. Prinsip Penyelenggaraan
Prinsip penyelenggaraan pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tahun 2018 yakni sebagai berikut.
1. Kompetitif; pelaksanaan pemilihan guru berprestasi menurut persaingan yang sehat (seleksi) di semua jenjang, bukan menurut penunjukan atau pemerataan.
2. Objektif; mengacu kepada proses penilaian dan penetapan predikat guru sekolah dasar berprestasi pada semua tingkatan, baik di tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, maupun tingkat nasional dilaksanakan secara adil, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar penilaian yang ditetapkan.
3. Transparan; mengacu kepada proses yang memperlihatkan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh terusan gosip wacana penilaian dan penetapan predikat guru sekolah dasar berprestasi pada semua tingkatan, sebagai suatu sistem yang meliputi masukan, proses, dan hasil penilaian.
4. Akuntabel; merupakan proses penilaian dan penetapan predikat guru sekolah dasar berprestasi pada semua tingkatan yang sanggup dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif.
C. Sasaran Peserta
Pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat nasional diikuti oleh 34 provinsi yang diiwakili oleh juara 1 tingkat provinsi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat kecamatan/UPTD yakni guru sekolah dasar berprestasi pada tingkat satuan pendidikan di kecamatan.
2. Peserta pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat kabupaten/kota yakni peringkat I guru sekolah dasar berprestasi pada tingkat kecamatan/UPTD.
3. Peserta pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat provinsi yakni peringkat I guru sekolah dasar berprestasi pada tingkat kabupaten/kota.
4. Peserta pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat nasional yakni peringkat I guru sekolah dasar berprestasi pada tingkat provinsi.

Untuk Selengkapnya Silahkan Unduh Pedomannya :


PEDOMAN PEMILIHAN GURU SEKOLAH DASAR (SD ) BERPRESTASI TAHUN 2018 ( UNDUH DISINI )

Kunjungi Juga : 


10. Pedoman Pemilihan Pengawas SD,SMP,SMA,SMK Berprestasi 2018

Belum ada Komentar untuk "✔ Ajaran Pemilihan Guru Sekolah Dasar (Sd ) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel