✔ Yuk Baca Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Perihal Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk

Juknis PPDB 2018/2019, Juknis penerimaan peserta didik gres (PPDB) untuk tingkat Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan sederajat telah tertuang dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tanam Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

 untuk tingkat Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan sederajat telah tertuang dalam peraturan Menteri Pendidik ✔ Yuk Baca Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK


Mengenai Waktu dan Mekanisme PPDB diatur dalam Juknis PPDB 2018 pasal 3 dan 4 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat. Pada Pasal 3 antara lain dinyatakan:
1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat melakukan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
2) Proses pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik gres pada Sekolah yang bersangkutan hingga dengan tahap penetapan peserta didik sehabis proses daftar ulang.
3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan isu PPDB paling sedikit terkait:
a. persyaratan; 
b. proses seleksi; 

c. daya tampung menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi tempat yang belum menerapkan wajib berguru 12 (dua belas) tahun; dan
e. hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.

Persyaratan Penerimaan Siswa Baru Jenjang TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan sesuai Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018/2019.
1. Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak atau bentuk lain yang sederajat adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan (dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.)
b. berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
2. Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Khusus SD, Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
3. Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. dan
b. mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun; dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
b. mempunyai ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. mempunyai SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Khusus Sekolah Menengah kejuruan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu sanggup menetapkan pemanis persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).

Selengkapnya silahkan baca dan unduh Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Pada Link Dibawah Ini .

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK ( Unduh Disini )


Demikian isu mengenai artikel yang berjudul Juknis PPDB 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat

Terima kasih, supaya sanggup bermanfaat untuk semua.

Belum ada Komentar untuk "✔ Yuk Baca Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Perihal Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel