✔ Permendikbud Ri Nomor 22 Tahun 2018 Perihal Aliran Upacara Bendera Di Sekolah

pelaksanaan upacara bendera di sekolah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang berupa nilai-nilai penanaman perilaku disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya perilaku dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan penerima didik. Guna mencapai tujuan tersebut, maka dipandang perlu aliran mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera supaya nantinya pelaksanaan upacara bisa berjalan dengan baik. Dalam Permendikbud RI Nomor 22 tahun 2018 perihal Pedoman Upacara Bendera disekolah menjelaskan banyak sekali elemen yang harus ada didalam pelaksanaan upacara bendera tersebut. Elemen tersebut yakni Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pembina Upacara, Pemimpin Upacara, Pengatur Upacara, Pemandu Upacara, Pembawa Naskah Pancasila, Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pembaca teks Janji Siswa, Pembacara Do'a, Pemimpin lagu/Dirigen, dan Kelompok Paduan Suara.



Kegiatan upacara bendera diatur dalam pasal 2 Permendikbud No. 22 tahun 2018 ini. Kegiatan upacara bendera dilaksanakan paling sedikit pada pagi hari setiap kita memperingati hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 agustus, hari senin serta hari hari besar nasional. Adapun hari-hari besar nasional yang dimaksud dalam Permendikbud No. 22 tahun 2018 ini adalah 
  • Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei, 
  • Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei,
  • Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni serta 
  • Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
Tentunya, pelaksanaan upacara bendera mempunyai tujuan yang sangat penting. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 Permendikbud No. 22 tahun 2018, terdapat 6 tujuan utama dari dilaksanakannya upacara bendera di sekolah yaitu:
  1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
  3. Meningkatkan kemampuan memimpin;
  4. Membiasakan kekompakan dan kerjasama;
  5. Menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
  6. Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Selanjutnya, susunan upacara bendera di sekolah diatur dalam pasal 8 Permendikbud No. 22 tahun 2018. Susunan upacara tersebut meliputi:
A. program persiapan yang terdiri atas:
1) Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3) Penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
4) Laporan setiap pemimpin barisan; dan
5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
B. program pokok yang terdiri atas:
1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2) Penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
3) Laporan Pemimpin Upacara;
4) Penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
5) Mengheningkan cipta;
6) Pembacaan teks Pancasila; 
7) Pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
8) Pembacaan teks akad siswa;
9) Amanat Pembina Upacara;
10) Menyanyikan lagu wajib nasional;
11) Pembacaan doa;
12) Laporan Pemimpin Upacara;
13) Penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
C. program penutupan yang terdiri atas:
1) Pemimpin Upacara membubarkan penerima Upacara
Selanjutnya, pasal 9 ayat 2 Permendikbud No. 22 tahun 2018 mengatur kiprah pembina upacara. Adapun kiprah pembina upacara yakni sebagai berikut:
a. mendapatkan penghormatan dari penerima Upacara;
b. mendapatkan laporan Pemimpin Upacara;
c. memimpin mengheningkan cipta;
d. membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh penerima Upacara; dan
e. memberikan amanat.  
Pasal 10 Permendikbud No. 22 tahun 2018 mengatur kiprah pemimpin upacara. Adapun kiprah pemimpin upacara yakni sebagai berikut:
a. mendapatkan penghormatan dari pemimpin kelompok penerima upacara;
b. memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
c. menyiapkan dan mengistirahatkan penerima Upacara;
d. memberikan laporan kepada Pembina Upacara;
e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan 
f.  membubarkan penerima Upacara atas perintah Pembina Upacara
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pengatur Upacara sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 Permendikbud No. 22 tahun 2018 bertugas untuk:
a. mengajukan rencana program Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
b. menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c. menyiapkan/memeriksa daerah dan perlengkapan Upacara;
d. melapor atau memperlihatkan info kepada Pembina Upacara perihal segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
e. memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
f. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.
 Pemandu Upacara berdasarkan pasal 12 Permendikbud No. 22 tahun 2018 bertugas untuk:
a. membaca program Upacara sesuai dengan urutan program pada dikala yang telah ditentukan; dan
b. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara.
Pembawa Naskah Pancasila dalam kegiatan upacara bendera disekolah, dalam pasal 13 Permendikbud No. 22 tahun 2018 bertugas untuk:
a. membawa naskah Pancasila; dan
b. menyerahkan naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan mendapatkan kembali naskah tersebut pada dikala yang telah ditentukan.
Pasal 14 Menjelaskan perihal kiprah pembawa teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 15 Menjelaskan perihal kiprah pembaca teks akad siswa.
Pesal 16 Menjelaskan perihal kiprah pembaca do'a.
Pasal 17 Menjelaskan perihal kiprah pemimpin lagu/dirigen. Adapun tugasnya sebagai berikut:
a. memimpin seluruh penerima Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional pada dikala dan daerah yang telah ditentukan; dan
b. memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta pada dikala dan daerah yang telah ditentukan.
Demikianlah info mengenai Permendikbud Nomor 22 tahun 2018 mengenai Pedoman Upacara Bendera di sekolah, bagi anda yang berminat membaca isi Permendikbud tersebut secara keseluruhan, silahkan anda Unduh pada tautan berikut ini :


- PERMENDIKBUD RI NOMOR 22 TAHUN 2018 ( Unduh Disini )
- LAGU INDONESIA RAYA 3 STANZA ( Unduh Disini )

Demikian Kami Bagikan PERMENDIKBUD RI NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH . Semoga Bermanfaat 

Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Ri Nomor 22 Tahun 2018 Perihal Aliran Upacara Bendera Di Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel