✔ Kemdikbud : Integrasi Data, Nisn Diganti Dengan Nik

Jakarta, Kemendikbud --- Mulai tahun fatwa 2019/2020, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan integrasi data kependudukan dengan data pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kedua kementerian akan mengintegrasikan data pokok pendidikan (dapodik) di Kemendikbud dengan data kependudukan dan catatan sipil di Kemendagri. Salah satu tujuannya yaitu untuk mendukung kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Banyak keuntungannya termasuk untuk sistem zonasi  ini. Nanti kita dapat memakai sumber data dua-duanya baik dari data kependudukan maupun dapodik. Kami mendapat tunjangan penuh dari Kemendagri, terutama untuk mengatur sistem PPDB,” ujar Mendikbud ketika menawarkan keterangan pers sesudah pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, Senin (21/1/2019).
Mendikbud menuturkan, melalui integrasi data kependudukan dengan data pendidikan, salah satu hal yang akan diubah dari sistem PPDB tahun ini yaitu teknis registrasi anak ke sekolah tujuan. Ke depannya, orang bau tanah tidak perlu tiba ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya. “Nanti kita harapkan dengan tunjangan pegawanegeri Kemendagri itu justru sekolah gotong royong dengan pegawanegeri desa dan pegawanegeri kelurahan mendata anak ini harus masuk sekolah mana, itu ditetapkan oleh pemerintah terutama untuk masuk sekolah negeri,” tuturnya.
Tidak hanya itu, integrasi data tersebut juga bertujuan untuk mendukung tercapainya rencana pemerintah dalam mewujudkan aktivitas wajib berguru 12 tahun. Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan, Kemendagri mendukung kebijakan pendidikan yang berlaku secara nasional, termasuk zonasi dalam PPDB dan wajib berguru 12 tahun.
Ia menuturkan, sesudah dilakukan integrasi data, dengan mengetik NIK di basis data akan keluar data lengkap siswa yang bersangkutan. “Kalau nanti contohnya beliau putus sekolah di kelas 5, Pak Menteri (Mendikbud) dapat memerintahkan dinas (pendidikan), aparat, dirjen, atau Mendagri memerintahkan bupati atau walikota untuk mengecek anak ini putus sekolahnya kenapa? Kalau nggak punya biaya, (kita) urus beasiswanya, dapat dari APBN atau APBD,” kata Zudan Arif. Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah dapat memastikan wajib berguru 12 tahun dapat dicapai sebab anak usia sekolah dapat dilacak dengan basis data kependudukan melalui integrase data.

Integrasi data kependudukan dengan dapodik ini merupakan tindak lanjut dari janji kolaborasi antara Mendikbud Muhadjir Effendy dengan Mendagri Tjahyo Kumolo wacana Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Lingkup Tugas Kemendikbud pada 10 November 2016 lalu. (Desliana Maulipaksi)

Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/01/integrasi-data-nisn-diganti-dengan-nomor-induk-kependudukan

Belum ada Komentar untuk "✔ Kemdikbud : Integrasi Data, Nisn Diganti Dengan Nik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel