✔ Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Wacana Ujian Sekolah Dan Ujian Nasional


Pemerintah resmi menghapus USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan (US) dan Ujian Nasional (UN). Dalam Permendikbud ada dua hal pokok yang diatur yakni Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan atau Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN).


Berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan atau Ujian Sekolah (US) yaitu evaluasi hasil mencar ilmu oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Berbeda dengan USBN, bentuk Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan atau Ujian Sekolah (US) berupa portofolio, penugasan, tes tertulis; dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur menurut Standar Nasional Pendidikan. Selain itu ditegaskan pula bahwa bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sanggup dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada selesai jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.

Kriteria kelulusan Peserta Didik dari Sekolah atau Satuan Pendidikan juga mengalami sedikit perubahan. kriteria kelulusan penerima didik dari sekolah atau Satuan Pendidikan yaitu : 
  1. telah menuntaskan seluruh kegiatan pembelajaran;
  2. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
  3. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Jadi penerima didik sanggup dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan pendidikan apabila memenuhi ketiga kriteria di atas, sekalipun mungkin nilai yang diperoleh penerima didik dibawah Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal (KKM).

pelaksanaan Ujian Nasional (UN) masih sama dengan pelaksanaan UN tahun sebelumnya, yakni diutamakan memakai mode UNBK. Sama menyerupai tahun sebelumnya Ujian Nasional (UN) tidak memilih kelulusan. Sedangkan ihwal peniadaan UN yang direncakanan mulai tahun 2021 yang akan tiba masih menunggu Permendikbud terbaru.

siswa SMP/MTS, SMA/MA/MAK wajib mengikuti UN. tetapi sekalipun tidak mengikuti UN mengacu pada pasal 6 Permendikbud nomor 43 tahun 2019 ini penerima didik tetap sanggup dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan (Sekolah). Kewajiban penerima didik mengikuti UN ini ditegaskan dalam Pasal 11 Permendikbud nomor 43 tahun 2019 yang menyatakan bahwa UN wajib diikuti oleh penerima didik pada selesai jenjang:
  1. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen, Program Paket B/Wustha;
  2. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Agama Kristen/Sekolah Menengah Agama Katolik/Sekolah Menengah Teologi Kristen, Program Paket C/Ulya; dan
  3. Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Program Paket C Kejuruan.
Sedangkan penerima didik pada selesai jenjang sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa tidak wajib mengikuti UN.

Setiap penerima didik yang telah mengikuti UN akan mendapat akta hasil UN. Sertifikat hasil UN tersebut berisi biodata siswa dan nilai UN yang diperoleh untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.

Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Wacana Ujian Sekolah Dan Ujian Nasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel