✔ Pengertian Kompetensi Guru

Pengertian Kompetensi Guru

 Kegiatan peningkatan kompetensi guru mempunyai rasional dan pertimbangan empiris yang berpengaruh ✔ Pengertian Kompetensi Guru

Pengertian Kompetensi Guru - Kegiatan peningkatan kompetensi guru mempunyai rasional dan pertimbangan empiris yang kuat, sehingga bias dipertanggungjawabkan baik secara akademik, moral, maupun keprofesian. Dengan demikian, disamping hasil penilaian kinerja, uji kompetensi menjadi salah satu basis utama desain program peningkatan kompetensi guru. Uji kompetensi esensinya berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru ibarat yang telah dijelaskan di atas, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan kompetensi profesional.
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik akseptor didik dilihat dari aneka macam aspek ibarat fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori berguru dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik alasannya ialah akseptor didik memiliki karakter, sifat, dan interes yang berbeda. Berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum,
seorang guru harus bisa membuatkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan masing­masing dan diadaptasi dengan kebutuhan lokal.

Guru harus bisa mengoptimalkan potensi akseptor didik untuk mengaktualisasikan kemampuannya di kelas, dan harus bisa melaksanakan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan. Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati, yaitu:
a.    Penguasaan terhadap karakteristik akseptor didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
b.    Penguasaan terhadap teori berguru dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c.    Mampu membuatkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
d.    Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
e.    Memanfaatkan teknologi warta dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
f.     Memfasilitasi pengembangan potensi akseptor didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g.    Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan akseptor didik.
h.    Melakukan penilaian dan penilaian proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
i.      Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

2. Kompetensi Kepribadian

Pelaksanaan kiprah sebagai guru harus didukung oleh suatu perasaan gembira akan kiprah yang dipercayakan kepadanya untuk mempersiapkan kualitas generasi masa depan bangsa. Walaupun berat tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, guru harus tetap tegar dalam melaksakan kiprah sebagai seorang pendidik. Pendidikan ialah proses yang direncanakan supaya semua berkembang melalui proses pembelajaran. Guru sebagai pendidik harus sanggup mempengaruhi ke arah proses itu sesuai dengan tata nilai yang dianggap baik dan berlaku dalam masyarakat.
Tata nilai termasuk norma, moral, estetika, dan ilmu pengetahuan, mempengaruhi sikap etik akseptor didik sebagai eksklusif dan sebagai anggota masyarakat. Penerapan disiplin yang baik dalam proses pendidikan akan menghasilkan sikap mental, tabiat dan kepribadian akseptor didik yang kuat. Guru dituntut harus bisa membelajarkan akseptor didiknya perihal disiplin diri, belajar membaca, menyayangi buku, menghargai waktu, berguru bagaimana cara belajar, mematuhi aturan/tata tertib, dan berguru bagaimana harus berbuat. Semuanya itu akan berhasil apabila guru juga disiplin dalam melaksanakan kiprah dan kewajibannya. Guru harus mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan kemantapan dan integritas kepribadian seorang guru. Aspek-aspek yang diamati adalah:
a.    Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b.    Menampilkan diri sebagai eksklusif yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi akseptor didik dan masyarakat.
c.    Menampilkan diri sebagai eksklusif yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d.    Menunjukan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa gembira menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e. Menjunjung tinggi arahan etik profesi guru.

3. Kompetensi Sosial

Guru di mata masyarakat dan akseptor didik merupakan panutan yang perlu dicontoh dan merupkan suri tauladan dalam kehidupanya sehari-hari. Guru perlu mempunyai kemampuan sosial dengan masyarakat, dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif. Dengan kemampuan tersebut, otomatis korelasi sekolah dengan masyarakat akan berjalan dengan lancar, sehingga bila ada keperluan dengan orang bau tanah akseptor didik, para guru tidak akan mendapat kesulitan.
Kemampuan sosial mencakup kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik, dan mempunyai jiwa yang menyenangkan. Kriteria kinerja guru dalam kaitannya dengan kompetensi sosial disajikan berikut ini.
a.    Bertindak objektif serta tidak diskriminatif alasannya ialah pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b.    Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c.    Beradaptasi di daerah bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
d.    Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara ekspresi dan goresan pena atau bentuk lain.

4. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai kiprah untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran. Untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan materi pelajaran. Guru harus selalu meng-update, dan menguasai materi pelajaran yang disajikan. Persiapan diri perihal materi diusahakan dengan jalan mencari warta melalui aneka macam sumber ibarat membaca buku-buku terbaru, mengakses dari internet, selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir perihal materi yang disajikan.
Dalam memberikan pembelajaran, guru mempunyai peranan dan kiprah sebagai sumber materi yang tidak pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus disambut oleh akseptor didik sebagai suatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang diperoleh melalui latihan, pengalaman, dan kemauan berguru yang tidak pernah putus.
Keaktifan pesertadidik harus selalu diciptakan dan berjalan terus dengan menggunakan metode dan seni administrasi mengajar yang tepat. Guru membuat suasana yang sanggup mendorong pesertadidik untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen, serta menemukan fakta dan konsep yang benar. Karena itu guru harus melaksanakan kegiatan pembelajaran menggunakan multimedia, sehingga terjadi suasana berguru sambil bekerja, berguru sambil mendengar, dan belajar sambil bermain, sesuai kontek materinya.
Guru harus memperhatikan prinsip-prinsip didaktik metodik sebagai ilmu keguruan. Misalnya, bagaimana menerapkan prinsip apersepsi, perhatian, kerja kelompok, dan prinsip­prinsip lainnya. Dalam hal evaluasi, secara teori dan praktik, guru harus sanggup melaksanakan
sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya. Jenis tes yang dipakai untuk mengukur hasil belajar harus benar dan tepat. Diharapkan pula guru sanggup menyusun butir soal secara benar, agar tes yang dipakai sanggup memotivasi pesertadidik belajar.
Kemampuan yang harus dimiliki pada dimensi kompetensi profesional atau akademik dapat diamati dari aspek-aspek berikut ini.
a.    Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b.    Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan yang diampu.
c.    Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif.
d.    Mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan dengan melaksanakan tindakan reflektif
e.    Memanfaatkan teknologi warta dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Seperti dijelaskan di atas, untuk mengetahui kompetensi guru dilakukan uji kompetensi. Melalui uji kompetensi guru sanggup dirumuskan profil kompetensinya. Kondisi nyata itulah yang menjadi dasar peningkatan kompetensi guru. Dengan demikian, hasil uji kompetensi menjadi basis utama desain kegiatan peningkatan kompetensi guru.
Uji kompetensi dimaksudkan untuk memperoleh warta perihal penguasaan materi pembelajaran setiap guru. Berdasarkan hasil uji kompetensi dirumuskan profil kompetensi guru menurut level tertentu, sekaligus memilih kelayakannya. Dengan demikian, tujuan uji kompetensi ialah menilai dan memutuskan apakah guru sudah kompeten atau belum dilihat dari standar kompetensi yang diujikan. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip ibarat berikut ini.
a.         Valid, yaitu menguji apa yang seharusnya dinilai atau diuji dan bukti-bukti yang dikumpulkan harus mencukupi serta terkini dan asli.
b.         Reliabel, yaitu uji komptensi bersifat konsisten, sanggup menghasilkan kesimpulan yang relatif sama walaupun dilakukan pada waktu, daerah dan asesor yang berbeda.
c.         Fleksibel, yaitu uji kompetensi dilakukan dengan metoda yang disesuikan dengan kondisi pesertauji serta kondisi daerah uji kompetensi.
d.      Adil, yaitu uji kompetensi dihentikan ada diskriminasi terhadap guru, dimana mereka harus diperlakukan sama sesuai dengan mekanisme yang ada dengan tidak melihat dari kelompok mana dia berasal.
e.         Efektif dan efisien, yaitu uji kompetensi tidak mengorbankan sumber daya dan waktu yang berlebihan dalam melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan unjuk kerja yang ditetapkan. Uji kompetensi sebisa mungkin dilaksanakan di daerah kerja atau dengan mengorbankan waktu dan biaya yang sedikit.
Uji kompetensi dilakukan dengan seni administrasi tertentu. Strategi uji kompetensi dilakukan seperti berikut ini.
1.         Dilakukan secara kontinyu bagi semua guru, baik terkait dengan mekanisme sertifikasi maupun bersamaan dengan penilaian kinerja.
2.          Dapat dilakukan secara manual (offline), online, atau kombinasinya.
3.            Memberi perlakauan khusus untuk jenis guru tertentu, contohnya guru produktif, normatif, guru TK/LB, atau melalui tes kinerja atau performance test.
4.            Dimungkinkan penyediaan bank soal yang memenuhi validitas dan reliabilitas tertentu, khusus untuk ranah pengetahuan.
5.            Sosialisasi pelaksanaan kegiatan dan materi uji kompetensi

Baca Juga : Format RPP Guru 2020 Sesuai Surat Edaran Mendikbud

Demikianlah Pengertian Kompetensi Guru yang semoga bermanfaat untuk para guru pendidik indonesia, dan silahkan lihat juga artikel terbaru kami di sajian utama, sekian dan terimakasih.

Belum ada Komentar untuk "✔ Pengertian Kompetensi Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel